Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebut Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus investasi bodong, sejumlah aset milik mereka disita polisi.
Saat ini, total nilai aset yang disita dari Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar. Aset-aset yang disita terdiri dari 4 unit mobil mewah, 4 unit rumah dan 1 apartemen.
Sementara beberapa aset Doni Salmanan yang disita antara lain, satu unit Porsche 911 Carrera 4S dan beberapa unit kendaraan lainnya. Ada pula dua unit rumah, hingga pakaian kategori mahal.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memberi penjelasan. “Nantinya aset ini akan diserahkan pada penyidik dan diputuskan oleh pengadilan,” tutur Gatot Repli dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (15/3/2022).
Tugas polisi selnajutnya adalah terus menelusuri keberadaan aset-aset kedua tersangka.
“Tugas kami saat ini adalah terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka,” tutup Gatot Repli.