Menteri Perindustrian Didesak untuk Terbuka Tentang Data Produksi Industri Migor

0
481
(Ilustrasi: teras.id)
Pojok Bisnis

Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita didesak untuk membuka data produksi dan utilitas minyak goreng nasional kepada publik. Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, hal tersebut perlu dilakukan agar publik tahu berapa banyak kapasitas produksi minyak nasional dan digunakan untuk keperluan apa saja.

“Termasuk juga data kelancaran aliran bahan bakunya, yakni CPO dengan harga DMO. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suplai minyak goreng dari industri memang benar dalam kondisi aman,” tegas Mulyanto kepada media, Kamis, 24/2/2022.

Mulyanto minta Kementerian Perindustrian pro-aktif membuka data produksi minyak goreng masing-masing industri ini ke publik. Dengan demikian masyarakat jadi tahu perusahaan apa dan mana saja yang mengalami penurunan produksi, serta apa penyebab masalahnya.

“Pasalnya sudah tiga minggu kebijakan DMO CPO ini berjalan, namun masih saja terjadi kelangkaan minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun pasar ritel modern dan dengan harga yang masih melampaui HET (harga eceran tertinggi).

PT Mitra Mortar indonesia

Publik sekarang ini ribut karena ditemukan berbagai penyimpangan di bagian distribusi migor baik dugaan adanya penimbunan, pengalihan kuota untuk pasar tradisional ke industri, termasuk perhotelan, dll,” ujar Mulyanto.

“Itu semua tidak akan menjadi masalah berlarut-larut kalau memang di sisi produksi minyak goreng memang benar-benar dalam kondisi stabil dan mencukupi.

Produsen migor semestinya juga bisa membuka akses langsung industri atau perhotelan sebagai konsumen besar, sehingga mereka tidak terpaksa membeli migor (yang dialokasikan untuk pasar tradisional) di atas HET dari distributor nakal,” lanjutnya.

Mulyanto tidak yakin ada masalah di sisi produksi bahan baku migor. Sebab selama ini tidak pernah terdengar ada masalah iklim atau masalah sosial yang mengakibatkan terganggunya produksi bahan baku migor. Yang ada justru kabar melonjaknya harga jual internasional CPO.

Sehingga bukan tidak mungkin ada eksportir CPO nakal yang tetap ingin memaksimalkan marjin keuntungan mereka dengan tidak mengindahkan kewajiban DMO.

“Pengalaman dengan DMO untuk kasus komoditas batubara seperti itu. Pengusaha yang serakah berpotensi tergiur dengan harga CPO internasional yang sedang bagus-bagusnya, sehingga mereka mengabaikan kuota 20 persen untuk kebutuhan pasar domestik dengan harga DPO.

Akibatnya, industri minyak goreng kesulitan mendapat CPO sesuai harga DMO tersebut di atas. Sehingga mereka tidak mampu memproduksi migor seharga HET dan terpaksa mengurangi produksinya,” imbuh Mulyanto.

Mulyanto menyebut saat ini adalah titik krusial kebijakan DMO CPO dengan DPO. Bila pada titik ini, aman maka secara logika turunannya di sisi distribusi akan kembali lancar. Karena pada bagian distribusi ini tidak ada intervensi kebijakan pemerintah yang baru.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan