Menteri ESDM Didesak Awasi Ketat Implementasi UU Minerba

0
365
(Dok: pexels.com/ Tom Fisk)
Pojok Bisnis

Jakarta – Menteri ESDM didesak untuk mengawasi dengan ketat implementasi UU No. 3/2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya, terkait dengan sentralisasi perizinan dari Pemerintah Daerah menjadi ke Pemerintah Pusat.

Jangan sampai regulasi pertambangan yang baru ini menimbulkan komplikasi sebagaimana yang terjadi di Desa Wadas, Puworejo atau di Moutong, Parigi, Sulteng.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, kepada media Kamis 17/2/2022.

Menurut Mulyanto, dalam UU No. 3/2020 khususnya Pasal 35 sebenarnya diatur, bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan perizinan pertambangan minerba kepada Pemerintah Daerah khususnya terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB).

PT Mitra Mortar indonesia

Namun dalam PP turunannya, pilihan yang diambil Pemerintah adalah sentralisasi atas seluruh perizinan tambang minerba melalului mekanisme Perizinan Berusaha.

Mulyanto menengarai berbagai kasus penolakan tambang yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini terkait dengan sentralisasi perizinan tersebut, khususnya dari aspek Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), terutama terkait dengan partisipasi masyarakat.

Karenanya Pemerintah perlu memeriksa secara akurat berbagai permohonan perizinan tambang yang diajukan sebelum menerbitkan izin.

“Pemerintah jangan memudahkan berbagai permohonan perizinan yang masuk sekedar untuk mengejar jumlah investasi di sektor pertambangan namun berujung pada masalah keamanan dan ketentraman masyarakat dan lingkungannya.

Lebih baik ketat dan akurat di hulu dalam proses perizinan daripada menuai kontroversi di hilir pada saat implementasinya, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan investasi hanyalah salah satu aspek dalam pembangunan sektor pertambangan namun ujung dari pembangunan sektor ini adalah kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Jadi kalau terjadi bentrok antara aparat dan masyarakat sebagaimana mencuat di Desa Wadas, Puworejo atau di Moutong, Parigi, Sulteng, apalagi sampai menimbulkan korban tewas, maka tujuan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu tidak terwujud,” terang Mulyanto.

“Pemerintah harus menangani persoalan ini secara sungguh-sungguh, sehingga kasus-kasus penolakan tambang di atas tidak terulang di tempat lain,” imbuhnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan