Jakarta – RUU SKN No.3 tahun 2005 akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan. Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU dalam waktu tiga kali masa sidang.
“Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia,” kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Selasa (15/2).
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Undang-undang tentang Keolahragaan. Undang-undang Keolahragaan disahkan DPR RI dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya pada berbagai pihak, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU Tentang Keolahragaan,” kata Menpora Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden terkait RUU Keolahragaan pada sidang Paripurna DPR RI.