RUU SKN Akhirnya Disahkan DPR RI Menjadi UU Keolahragaan

0
528
(Dok: kemenpora.go.id)
Pojok Bisnis

Jakarta – RUU SKN No.3 tahun 2005 akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan. Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU dalam waktu tiga kali masa sidang.

“Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia,” kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Selasa (15/2).

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Undang-undang tentang Keolahragaan. Undang-undang Keolahragaan disahkan DPR RI dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya pada berbagai pihak, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU Tentang Keolahragaan,” kata Menpora Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden terkait RUU Keolahragaan pada sidang Paripurna DPR RI.

PT Mitra Mortar indonesia
DISSINDO
Top Mortar Semen Instan