Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Menteri ESDM Diminta Turun Tangan Menyelesaika Soal Tambang Moutong, Jangan Sampai Timbul...

Menteri ESDM Diminta Turun Tangan Menyelesaika Soal Tambang Moutong, Jangan Sampai Timbul Korban Lagi

0
(Dok: dpr.go.id)

Jakarta – Kementerian ESDM diminta turun tangan terkait insiden penolakan tambang emas di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulteng.

“Kementerian ESDM harus hadir memeriksa kesesuaian dokumen perizinan tambang tersebut agar diketahui akar masalahnya secara objektif. Kementerian ESDM jangan menganggap enteng penolakan masyarakat itu karena telah menewaskan satu orang warga,” ujar anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta

Menurut Mulyanto, Pemerintah perlu segera bertindak untuk menyelesaikan akar persoalan pertambangan emas ini. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan banyak korban. Ujung-ujungnya masyarakat yang rugi.

“Kasihan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, kalau harus mendapat beban lagi.  Sudah cukup korban yang ada,” tegas Mulyanto.

Menurutnya Pemerintah perlu memeriksa dokumen perizinan tambang dan fakta lapangan terkait Amdal dan persyaratan perizinan tambang emas di Moutong ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan  regulasi yang ada.

“Negara harus hadir untuk memastikan, bahwa usaha pertambangan ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat, serta melindungi mereka dan lingkungannya dari akibat negatif usaha pertambangan.

Tambang emas itu kan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa bagi negeri ini yang harus disyukuri, bukan malah menjadi musibah bagi masyarakat,” lanjut Mulyanto.

Karena itu, kata Mulyanto, Menteri ESDM harus segera turun tangan memeriksa kasus ini di lapangan.

Untuk diketahui sesuai dengan UU No. 3/2020 tentang Minerba, dari 5 golongan minerba yang ada, emas termasuk dalam golongan logam. Wilayah izin usaha pertambangan mineral logam (WIUP) dilaksanakan dengan cara lelang dan izin usaha pertambangannya (IUP) diberikan oleh Menteri ESDM, paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksana-kan pemasangan tanda batas WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.

Masyarakat menuntut agar IUP PT Trio Kencana dicabut, karena perusahaan tambang emas yang akan beroperasi tersebut berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan warga lantaran sebagian wilayah IUP-nya menjangkau persawahan dan permukiman.

Exit mobile version