Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Penambangan Andesit di Desa Wadas Tidak Memiliki Izin

Penambangan Andesit di Desa Wadas Tidak Memiliki Izin

0
(Dok: PakMul.id)

Jakarta – Pemerintah diminta menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, karena ditenggarai tidak mempunyai izin.

Anggota Komisi VII DPR RI dari PKS, Mulyanto menegaskan Pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Waduk Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), maka Pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan.

“Pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran.

Pemerintah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan karena ini proyek Pemerintah, maka boleh melanggar hukum. Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan kita,” kata Mulyanto.

“Karena itu PKS mendesak agar Pemerintah konsisten dalam menjalankan UU No. 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas,” jelas politisi PKS yang akrab disapa dengan nama Pak Mul.

Pak Mul minta Kementerian ESDM segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas untuk memastikan data-data tersebut karena jelas terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik.

Diberitakan, masyarakat Desa Wadas menolak penambangan batuan Andesit ini, karena merusak 28 mata air yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Pak Mul minta, Pemerintah menjalankan regulasi dengan benar dan menghentikan pembangunan dengan pendekatan security approach dan lebih mengedepankan pendekatan prosperity approach.

“Harusnya ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan. Itu amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba. Jadi penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum,” tandas Pak Mul.

“Batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan. Setelah keluar baru mengajukan Permohonan IUP (izin usaha penambangan) batuan kepada Menteri,” terangnya.

Exit mobile version