Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Managemen Juga Dirut Operasional Garuda Terkait Dugaan...

Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Managemen Juga Dirut Operasional Garuda Terkait Dugaan Korupsi

0
(Dok: kejaksaan.go.id)

Jakarta – Kejaksaan Agung(Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 terkait proyek pengadaan pesawat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia, dan SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Tahun 2005-2008. Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.

Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Senin (07/02/2022)

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AS selaku Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara dan JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, terkait dengan kasus itu pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.

“Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun,” kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

“Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya,” sambungnya.

Exit mobile version