Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Ada Wilayah Konsesi Tambang di Lahan IKN

Ada Wilayah Konsesi Tambang di Lahan IKN

0
(Dok: bappenas.go.id)

Jakarta – LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengeluarkan catatan tentang masih adanya lahan konsesi tambang di atas lahan Ibu Kota Negara (IKN)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang yang masih berlaku. Ia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.

Politisi PKS, Mulyanto minta Menteri ESDM, Menteri Bappenas dan Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi secara intensif terkait kabar masih adanya lahan konsensi tambang di wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Mulyanto ini hal penting yang perlu segera diakukan untuk memperjelas duduk perkara perpindahan IKN.

“Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang.

Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok,” singgung Mulyanto.

Mulyanto menegaskan kisruh lahan konsensi ini menandakan ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN. Di internal Pemerintahan sendiri terjadi miskomunikasi antar-kementerian terkait, lemah koordinasi.

“Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN. PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan. Dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” jelas Mulyanto.

Menurut catatan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara yang berada di atas wilayah total kawasan IKN. JATAM juga mendata setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN. Sementara, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.

“Kalau masih aktif berarti akan ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemerintah bagi pemilik izin tambang kalau mau diambil sebagai wilayah IKN.

Ini berarti akan ada tambahan biaya lagi bagi pembangunan IKN. Lagi-lagi kasihan rakyat yang APBNnya dipakai untuk pembangunan IKN yang sebenarnya tidak urgen untuk saat ini,” tandas Mulyanto.

Exit mobile version