https://topmortar.com/ https://topmortar.com/ https://topmortar.com/
Berempat
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • Finance
    • Industri dan Logistik
    • Finance
    • Retail & Properti
    • Ticketing, Traveling dan Transportasi
    • UMKM
    • Startup
  • ENTREPENEUR
  • ECONOMY
  • MARKET
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT
No Result
View All Result
Berempat
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • Finance
    • Industri dan Logistik
    • Finance
    • Retail & Properti
    • Ticketing, Traveling dan Transportasi
    • UMKM
    • Startup
  • ENTREPENEUR
  • ECONOMY
  • MARKET
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT
No Result
View All Result
Berempat
No Result
View All Result
Home News

Batan Jangan Dipaksakan Melebur Dalam BRIN, Potensi Melanggar UU

Maya by Maya
Januari 25, 2022 8:26 am
in News
0
(Ilustrasi: Pexels/ Johannes Plenio)

(Ilustrasi: Pexels/ Johannes Plenio)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare On TelegramShare On Linkedin

Jakarta – Fraksi PKS DPR RI akan mengusulkan pembentukan pansus apabila Pemerintah tetap memaksakan diri untuk melebur Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Contents hide
1 You Might Also Like
2 Shin Tae-yong Gagal Bawa Garuda Muda Masuk Final SEA Games 2021
3 Timnas Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021 Vietnam
4 Peran Strategis UEA bagi Pasar Ekspor Internasional

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, Pemerintah tidak dapat melebur BATAN ke dalam BRIN karena lembaga ini bukan sekedar lembaga litbang, tetapi utamanya adalah sebagai Badan Pelaksana Ketenaganukliran di Indonesia. Sehingga upaya Pemerintah menggabungkan BATAN ke BRIN dinilai melanggar UU Ketenaganukliran.

“Dari berbagai laporan yang saya terima diketahui peleburan yang tengah berlangsung di BRIN telah menyempitkan tugas yang sebelumnya diemban BATAN menjadi sebatas organisasi riset ketenaganukliran,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

Padahal, menurut Mulyanto, BATAN bukan sekedar lembaga riset, namun sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran.

Sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1), UU No.10/1997 tentang Ketenaganukliran ditegaskan, bahwa Pemerintah wajib membentuk Badan Pelaksana, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Secara khusus, lanjutnya, amanat UU No.10/1997 adalah bahwa penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (pasal 9); Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 10); Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 11); Produksi Radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 12); Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 13); dan Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 14).

“Tanpa keberadaan Badan Pelaksana khusus, maka pelaksanaan dan pengaturan urusan ketenagnukliran di atas akan sulit untuk diimplementasikan,” katanya.

Seperti diketahui sesuai dengan Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, Pemerintah melebur BATAN ke dalam BRIN. Proses ini tengah berlangsung dan menimbulkan berbagai keberatan, termasuk dari mantan Kepala BATAN pada periode sebelumnya serta Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI).

“Padahal ke depan pemanfaatan ketenaganukliran di Indonesia akan semakin berkembang, baik dalam bidang energi listrik, industri, kesehatan, pertanian, pangan dll,” ungkap Mulyanto.

Hasil Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) akhir tahun lalu, yang langsung dipimpin Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir). Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian ESDM sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan RUEN (rencana umum energi nasional), yang akan segera diterbitkan DEN. Pada tahun 2040 PLTN ini diperkirakan sudah operasi.

You Might Also Like

Shin Tae-yong Gagal Bawa Garuda Muda Masuk Final SEA Games 2021

Timnas Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021 Vietnam

Peran Strategis UEA bagi Pasar Ekspor Internasional

Tags: BatanBRIN
Previous Post

Pasien Omicron Bisa Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Next Post

Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

Maya

Maya

Related News

Shin Tae-yong Gagal Bawa Garuda Muda Masuk Final SEA Games 2021

Shin Tae-yong Gagal Bawa Garuda Muda Masuk Final SEA Games 2021

by Agustiana
Mei 21, 2022 5:00 am

Nam Dinh - Shin Tae-yong gagal membawa Garuda Muda ke babak final di laga SEA Games 2021 Vietnam. Ketua Umum...

Timnas Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021 Vietnam

Timnas Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021 Vietnam

by Agustiana
Mei 20, 2022 7:13 am

Vietnam - Timnas Indonesia kalah dari Thailand dan gagal ke final SEA Games 2021 Vietnam. Timnas  sejatinya mampu tampil dominan...

Peran Strategis UEA bagi Pasar Ekspor Internasional

Peran Strategis UEA bagi Pasar Ekspor Internasional

by Maya
Mei 19, 2022 1:12 pm

Jakarta - Uni Emirat Arab (UEA) merupakan salah satu pasar ekspor nontradisional yang menjadi hub perdagangan internasional RI ke pasar Timur Tengah,...

Kilang Pertamina Balikpapan Kebakaran

Kilang Minyak Terbakar Lagi, Direksi Pertamina Diminta Mundur

by Akbar
Mei 19, 2022 1:12 pm

Jakarta - Kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur terbakar lagi, Ahad (15/5). Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta jajaran...

Next Post
Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

Trend Bisnis NFT Dari Syahrini Hingga Ridwan Kamil

Trend Bisnis NFT Dari Syahrini Hingga Ridwan Kamil

Trending News

safubot sunat

Inilah SafuBot, Super Hero yang Bikin Anak Tidak Takut Sunat

April 21, 2022 10:20 am
ternak bebek peking

Ternak Bebek Peking, Peluangnya Masih Besar dan  Cepat Panen

April 21, 2022 10:52 am
harga kambing boerawa

Ternak Anakan Kambing Boer Siap Jual Umur 5 Bulan

April 24, 2022 10:42 am

About | Term Of Use | Contact | Carrier

Copyright @ 2022 Berempat.com All right reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • Finance
    • Industri dan Logistik
    • Finance
    • Retail & Properti
    • Ticketing, Traveling dan Transportasi
    • UMKM
    • Startup
  • ENTREPENEUR
  • ECONOMY
  • MARKET
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT

Copyright @ 2022 Berempat.com All right reserved