Batan Jangan Dipaksakan Melebur Dalam BRIN, Potensi Melanggar UU

0
373
(Ilustrasi: Pexels/ Johannes Plenio)
Pojok Bisnis

Jakarta – Fraksi PKS DPR RI akan mengusulkan pembentukan pansus apabila Pemerintah tetap memaksakan diri untuk melebur Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, Pemerintah tidak dapat melebur BATAN ke dalam BRIN karena lembaga ini bukan sekedar lembaga litbang, tetapi utamanya adalah sebagai Badan Pelaksana Ketenaganukliran di Indonesia. Sehingga upaya Pemerintah menggabungkan BATAN ke BRIN dinilai melanggar UU Ketenaganukliran.

“Dari berbagai laporan yang saya terima diketahui peleburan yang tengah berlangsung di BRIN telah menyempitkan tugas yang sebelumnya diemban BATAN menjadi sebatas organisasi riset ketenaganukliran,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

Padahal, menurut Mulyanto, BATAN bukan sekedar lembaga riset, namun sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran.

PT Mitra Mortar indonesia

Sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1), UU No.10/1997 tentang Ketenaganukliran ditegaskan, bahwa Pemerintah wajib membentuk Badan Pelaksana, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Secara khusus, lanjutnya, amanat UU No.10/1997 adalah bahwa penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (pasal 9); Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 10); Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 11); Produksi Radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 12); Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 13); dan Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 14).

“Tanpa keberadaan Badan Pelaksana khusus, maka pelaksanaan dan pengaturan urusan ketenagnukliran di atas akan sulit untuk diimplementasikan,” katanya.

Seperti diketahui sesuai dengan Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, Pemerintah melebur BATAN ke dalam BRIN. Proses ini tengah berlangsung dan menimbulkan berbagai keberatan, termasuk dari mantan Kepala BATAN pada periode sebelumnya serta Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI).

“Padahal ke depan pemanfaatan ketenaganukliran di Indonesia akan semakin berkembang, baik dalam bidang energi listrik, industri, kesehatan, pertanian, pangan dll,” ungkap Mulyanto.

Hasil Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) akhir tahun lalu, yang langsung dipimpin Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir). Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian ESDM sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan RUEN (rencana umum energi nasional), yang akan segera diterbitkan DEN. Pada tahun 2040 PLTN ini diperkirakan sudah operasi.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan