Jakarta – Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menjalankan peran membumikan keterbukaan informasi publik dengan catatan keberhasilan sosialisasi 19 kegiatan atau 80 persen capaian hak atas informasi di multi segmen pada tahun 2021. Hal itu disampaikan Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.
“Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Meski pandemi, bidang advokasi, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, dan badan publik tetap berperan. Peran besar KI DKI sangat membantu masyarakat untuk mengetahui tata cara mengakses informasi publik sekaligus badan publik dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Harry dalam rilis yang diterima beritajakarta.id, Jumat (31/12).
Dia mengatakan, selama 2021, KI DKI telah melaksanakan advokasi kepada masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), media, dan badan publik melalui webinar dan sebagainya. Temanya antara lain berkaitan dengan masalah atau kendala keterbukaan informasi publik serta isu yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
“Di antaranya transparansi proses PPDB sekolah di Jakarta, peningkatan partisipasi ormas, kampus, intelektual milenial, serta mendorong peningkatan literasi keterbukaan informasi publik. Semua peserta kegiatan tersebut menjadi simpul jaringan Sahabat Keterbukaan Informasi Publik pada jejaring sosial,” ungkapnya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI DKI, Aang Muhdi Gozali mengatakan, dalam mengawal implementasi keterbukaan informasi publik KI DKI melakukan roadshow, sosialisasi, dan advokasi ke sembilan BUMD, yakni MRT, Jakpro, Jamkrida, Transjakarta, PAL Jaya, JIEPP, Dharma Jaya, Sarana Jaya, dan Pasar Jaya.
Segmen pemerintahan kota/kabupaten tercapai di lima wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Pemkab Kepulauan Seribu. Segmen partai politik, untuk menstimulus komitmen transparansi pengelolaan informasi publik, telah dilakukan webinar partai politik se-DKI Jakarta.
“Selain webinar, kami juga melakukan roadshow media yang terjaring Sahabat Media KIP. Saat momentum Hari Keterbukaan Informasi Publik, 30 April, Sahabat Media KIP mengundang kami dalam siaran media di RRI, Ngobrol Ala Indopos Ngaco, dan liputan media Elshinta,” ujarnya.
KI DKI terus mendorong masyarakat dan badan publik untuk turut mengimplementasikan UU KIP serta mendorong komitmen dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
“Tentu peningkatan kegiatan sosialisasi KIP tidak terlepas dari kontribusi dan kolaborasi antar stake holder. Di antaranya Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.