https://topmortar.com/ https://topmortar.com/ https://topmortar.com/
Berempat
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • Finance
    • Industri dan Logistik
    • Finance
    • Retail & Properti
    • Ticketing, Traveling dan Transportasi
    • UMKM
    • Startup
  • ENTREPENEUR
  • ECONOMY
  • MARKET
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT
No Result
View All Result
Berempat
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • Finance
    • Industri dan Logistik
    • Finance
    • Retail & Properti
    • Ticketing, Traveling dan Transportasi
    • UMKM
    • Startup
  • ENTREPENEUR
  • ECONOMY
  • MARKET
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT
No Result
View All Result
Berempat
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Diminta Patuhi Keputusan Judicial Review MK Soal UU Minerba

Cholid by Cholid
November 1, 2021 7:58 am
in News
0
(Dok: PakMul.id)

(Dok: PakMul.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare On TelegramShare On Linkedin

Jakarta – Mahkamah Konstitusi dalam sidang plenonya Kamis, (28/10) memutuskan mencabut dan mengubah kata “dijamin” pada pasal 169A ayat (1) UU Minerba dengan kata “dapat diberikan”.

Contents hide
1 You Might Also Like
2 Shin Tae-yong Gagal Bawa Garuda Muda Masuk Final SEA Games 2021
3 Timnas Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021 Vietnam
4 Kilang Minyak Terbakar Lagi, Direksi Pertamina Diminta Mundur

Sehingga bunyi pasal tersebut menjadi, “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan:

Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah mematuhi dan menjalankan Keputusan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) No. 64/PUU-XVIII/2020 hasil judicial review (JR) UU No. 3/2020 tentang Minerba.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini mengatakan, keputusan MK tersebut belum sesuai dengan harapan dan sikap politik PKS.

“Namun dengan keputusan ini setidaknya negara tidak memberikan jaminan perpanjangan izin kepada KK atau PKP2B dan mereka tidak secara otomatis mendapat perpanjangan izin.

Mereka harus mengajukan permohonan dan Pemerintah mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut sebelum memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” jelas Mulyanto.

Sikap PKS sendiri saat pembahasan dan pengambilan keputusan perubahan UU Minerba adalah menolak pasal 169A ayat (1) ini.

“Sikap PKS adalah agar wilayah kerja KK dan PKP2B yang sudah habis masa kerjanya dikembalikan kepada Negara untuk kemudian dilelang kembali dan BUMN mendapat prioritas dalam lelang tersebut,” jelas Mulyanto.

You Might Also Like

Shin Tae-yong Gagal Bawa Garuda Muda Masuk Final SEA Games 2021

Timnas Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021 Vietnam

Kilang Minyak Terbakar Lagi, Direksi Pertamina Diminta Mundur

Mulyanto menambahkan norma ini lebih sesuai dengan jiwa UUD NRI tahun 1945 khususnya pasal 33 ayat (3) yang menyebut bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Selanjutnya, terkait dengan izin PKP2B yang sebentar lagi akan habis, PKS minta Pemerintah secara sungguh-sungguh berpedoman pada keputusan MK ini.

Artinya, tidak ada jaminan bagi perpanjangan izin KK atau PKP2B ini. Dengan kata lain, tidak otomatis KK atau PKP2B diperpanjang izinnya. Permohonan perpanjangan dapat disetujui atau ditolak oleh Pemerintah.

Perpanjangan hanya dapat diberikan bila hasil evaluasi atas kinerja mereka bernilai baik, terkait aspek kewajiban finansial dan adminstratif (aset) terhadap negara dan daerah, lingkungan, dan sosial-kemasyarakatan,” lanjut Mulyanto.

Karenanya, menurut Mulyanto, Pemerintah jangan ragu-ragu untuk menolak permohonan perpanjangan izin bila kinerja KK atau PKP2B tersebut buruk.

“Kalau permohonan perpanjangan izin ini ditolak, maka otomatis wilayah kerja pertambangan tersebut dikembalikan kepada negara untuk dilelang,” tegasnya

Sebagai informasi dalam lima tahun ini terdapat 7 PKP2B yang akan habis kontraknya antara lain PT Arutmin Indonesia yang memiliki luas lahan 57.107 hektar yang habis masa kontraknya pada 1 November 2020.

PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas 1.869 hektar yang habis pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 hektar yang selesai 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama luas lahan 39.972 hektar yang habis di 1 Oktober 2022, PT Adaro Indonesia luas lahan 31.380 hektare yang kontraknya habis pada 1 Oktober 2022.

Lalu adapula, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang luas areanya mencapai 47.500 hektar dan PT Berau Coal luas lahan 108.009 hektare habis 26 April tahun 2025.

Tags: MinerbaUU
Previous Post

Independensi Jurnalis Televisi dan Perkembangan Platform Digital

Next Post

Garuda Dipercaya Melayani Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri Pertama di Masa Pandemi

Cholid

Cholid

Related News

Shin Tae-yong Gagal Bawa Garuda Muda Masuk Final SEA Games 2021

Shin Tae-yong Gagal Bawa Garuda Muda Masuk Final SEA Games 2021

by Agustiana
Mei 21, 2022 5:00 am

Nam Dinh - Shin Tae-yong gagal membawa Garuda Muda ke babak final di laga SEA Games 2021 Vietnam. Ketua Umum...

Timnas Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021 Vietnam

Timnas Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021 Vietnam

by Agustiana
Mei 20, 2022 7:13 am

Vietnam - Timnas Indonesia kalah dari Thailand dan gagal ke final SEA Games 2021 Vietnam. Timnas  sejatinya mampu tampil dominan...

Peran Strategis UEA bagi Pasar Ekspor Internasional

Peran Strategis UEA bagi Pasar Ekspor Internasional

by Maya
Mei 19, 2022 1:12 pm

Jakarta - Uni Emirat Arab (UEA) merupakan salah satu pasar ekspor nontradisional yang menjadi hub perdagangan internasional RI ke pasar Timur Tengah,...

Kilang Pertamina Balikpapan Kebakaran

Kilang Minyak Terbakar Lagi, Direksi Pertamina Diminta Mundur

by Akbar
Mei 19, 2022 1:12 pm

Jakarta - Kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur terbakar lagi, Ahad (15/5). Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta jajaran...

Next Post
Garuda Dipercaya Melayani Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri Pertama di Masa Pandemi

Garuda Dipercaya Melayani Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri Pertama di Masa Pandemi

Expo 2020 Dubai: IKM Fesyen Muslim Hingga Kosmetik Halal

Expo 2020 Dubai: IKM Fesyen Muslim Hingga Kosmetik Halal

Trending News

safubot sunat

Inilah SafuBot, Super Hero yang Bikin Anak Tidak Takut Sunat

April 21, 2022 10:20 am
ternak bebek peking

Ternak Bebek Peking, Peluangnya Masih Besar dan  Cepat Panen

April 21, 2022 10:52 am
harga kambing boerawa

Ternak Anakan Kambing Boer Siap Jual Umur 5 Bulan

April 24, 2022 10:42 am

About | Term Of Use | Contact | Carrier

Copyright @ 2022 Berempat.com All right reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
    • Finance
    • Industri dan Logistik
    • Finance
    • Retail & Properti
    • Ticketing, Traveling dan Transportasi
    • UMKM
    • Startup
  • ENTREPENEUR
  • ECONOMY
  • MARKET
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • ABOUT US
  • CONTACT

Copyright @ 2022 Berempat.com All right reserved