Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News RUPTL 2021-2030, Pemerintah Harus Mampu Sediakan Listrik Murah Bagi Masyarakat

RUPTL 2021-2030, Pemerintah Harus Mampu Sediakan Listrik Murah Bagi Masyarakat

0
(Dok: pakmul.id)

Jakarta – Rencana Umum Pengusahaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 saat ini sudah diberi nomor dan ditandatangani Menteri ESDM. Selanjutnya RUPTL siap disosialisasikan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto melihat RUPTL 2021-2030 memberi ruang cukup luas bagi berkembangnya listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Di satu sisi upaya ini cukup baik karena menunjang terciptamya energi bersih. Tapi di sisi lain pengembangan listrik EBT berpotensi menaikan tarif listrik bagi masyatakat.

Karena itu Mulyanto minta Pemerintah mengendalikan tarif listrik EBT agar tidak membebani masyarakat dengan listrik yang mahal.

“Saya khawatir dengan tambahan porsi listrik dari sumber EBT yang mencapai 52 persen dan kontribusi IPP sebesar 65 persen, harga listrik kelak dikendalikan oleh listrik mahal pembangkit swasta. Hal ini tentu sangat tidak kita inginkan,” kata Mulyanto saat Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Gatrik Kementerian ESDM dan Dirut PLN, Rabu, (29/9/2021) terkait updating draft RUPTL 2021-2030 yang sudah terlambat 9 bulan.

Mulyanto menambahkan, fakta bahwa kontribusi Independent Power Producer (IPP) atau listrik swasta setiap tahun yang semakin dominan. Karena itu Pemerintah harus dapat mengendalikan harga listrik dari pembangkit swasta agar tetap di bawah harga biaya pokok produksi (BPP) PLN. Supaya tarif listrik bagi masyarakat tidak naik.

Hal ini dapat dilakukan dengan memilih EBT dengan teknologi terbaik serta mengembangkan kemampuan teknologi nasional yang tidak tergantung pada produk impor.

“PLTS skala besar semakin hari semakin murah. Bahkan sudah kompetitif terhadap PLTU. Jadi Pemerintah harus bisa menjamin harga listrik tetap murah,” imbuh Mulyanto.

Untuk diketahui dalam Rapat Panja Listrik di atas disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Dirut PLN, bahwa RUPTL 2021-2030 sudah resmi disahkan oleh Pemerintah.

Asumsi pertumbuhan demand dalam RUPTL 2021-2030 ini adalah sebesar 4.9 persen, lebih rendah dari asumsi demand listrik sebelumnya yaitu sebesar 7 persen.

Tambahan kapasitas baru dalam rentang waktu tersebut adalah sebesar 40.575 MW, turun dibanding dari RUPTL 2019-2028 yang sebesar 56.395 MW.

Dari tambahan kapasitas baru tersebut, kontribusi sumber EBT sebesar 52 persen. Sedang sumber fosil sebesar 48 persen.

Dari sisi kelembagaan, tambahan kapasitas baru tersebut dikontribusi oleh IPP sebesar 65 persen dan sisanya akan dibangun oleh PLN sebesar 35 persen. Kontribusi listrik swasta ini meningkat dibandingkan dengan RUPTL 2019-2028, yang hanya sebesar 56 persen.

“Ini adalah RUPTL yang paling green sepanjang sejarah ketenagalistrikan di Indonesia. Kontribusi listrik dari sumber EBT lebih besar daripada sumber batubara,” tandas Mulyanto.

Exit mobile version