Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI melakukan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tentang Pelayanan Jasa Angkutan Udara.
Perjanjian kerja sama tersebut dalam rangka memberikan pelayanan dalam melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat terbang. DPR dinilai sebagai lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat yang salah satu fungsinya adalah menyerap aspirasi ke daerah-daerah.
Hal tersebut disampaikan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Setjen DPR RI dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tentang Pelayanan Jasa Angkutan Udara oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
“Dengan telah ditandatangani kesepakatan ini berarti kita telah menetapkan bersama pada suatu hukum yang menjamin adanya kepastian hukum sehingga dapat menghindari adanya kemungkinan keragu-raguan dalam pelaksanaan hubungan antara kelembagaan khususnya Setjen DPR dengan PT Garuda,” paparnya.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Kepala Biro Keuangan Rudi Rochmansyah juga mengatakan, dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini, Setjen DPR berharap ada peningkatan kualitas pelayanan dari PT Garuda Indonesia.
“Mengingat frekuensi kegiatan-kegiatan baik di Dewan maupun di kesekjenan itu cukup tinggi, sehingga tentu ini dapat juga membantu lah kepada PT Garuda dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan,” ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan pengembalian dana pembatalan penerbangan, kedepannya, PT Garuda diharapkan dapat memberikan pengembalian dana dalam bentuk tunai. Pasalnya selama ini pengembalian dana diberikan dalam bentuk vouchersehingga menimbulkan persoalan.
“Harapan kita kepada garuda ke depan itu sudah dapat diakomodir dalam perjanjian kerjasama yang berikutnya, sehingga setiap ada refund atau pembatalan kita diberikan dalam bentuk tunai, tidak lagi voucher, saya rasa itu harapan kita,” tutupnya.