Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Banyak Tanah HGU Terlantar dan Tidak Produktif

Banyak Tanah HGU Terlantar dan Tidak Produktif

0
(Dok: dpr.go.id)

Balikpapan – Banyak kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar tidak dioptimalkan oleh perusahan-perusahan besar pemegang hak. Akibatnya, tidak ada masukan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahun. Ini jadi kasus temuan yang didapat Komisi II DPR RI di berbagai daerah.

Demikian diungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN, di Balikpapan, Kaltim, Jumat (10/9/2021). Komisi II pun secara khusus membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL).

“Ada modus perusahan-perusahan yang diberikan HGU tapi tidak dioptimalkan, bahkan tidak digarap. Misalnya, diberi lahan ratusan ribu hektar, yang digarap hanya 2 persen, sisanya diagunkan ke bank. Setelah dapat uang lalu hilang. Nah, ini jadi sorotan. Tanah tidak termanfaatkan dengan baik. Tidak ada kuntungan negara dari diterbitkannya HGU itu,” papar Doli.

Komisi II, kata Doli, ingin mendapatkan data kasus tanah secara masif, menganalisis, dan kemudian menyelesaikannya. Penerbitan HGU untuk sejumlah perusahaan harus betul-betul dioptimalkan untuk kepentingan negara dan bangsa. Ada lagi kasus penerbitan HGU atas lahan, tapi yang digarap melebihi batas wilahnya, hingga mengambil hak tanah masyarakat.

“Modus lain diterbitkannya HGU, misalnya 10 ribu hektar. Tapi, lahan yang digarap bisa lebih dari itu, bisa mencapai ratusan ribu hektar. Itu pasti akan bersentuhan dengan hak orang lain. Terjadilah sengketa. Masyarakat dirugikan dan kelebihan penggarapan tanah itu juga tidak masuk ke kas negara,” urai politisi Partai Golkar itu.

Selain Panja Evaluasi HGU, HGB, HPL, Komisi II juga membentuk dua Panja lainnya, yaitu Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan dan Panja Tata Ruang. Semua Panja ini dibentuk selain dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat soal sengketa tanah, juga ingin menyelesaikan masalah-masalah tanah dengan baik bersama pemerintah.

“Masalah tanah adalah masalah klasik sekaligus akut. Tanah yang ada di republik ini, siapa pun yang mengelolanya, harus kembali ke negara untuk mensejahterakan rakyat. Intinya, semua bagaimana mengoptimalkan setiap jengkal tanah yang ada di republik ini kembali kepada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” tutur Doli.

Banyak tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya terlalu lama. Ini bisa jadi objek redistribusi lahan untuk para petani miskin dan tak memiliki lahan. Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilalukan Komisi II DPR RI.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua dalam kesempatan yang sama. “Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin,” ucapnya.

Exit mobile version