Jakarta – Menteri Agama memaparkan 7 agenda prioritas Kemenag RI yaitu: Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity index dan Tahun Toleransi pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI dengan agenda pembahasan anggaran 2022, Kamis (2/9/2022) di Gedung DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengkritisi program prioritas Kementerian Agama RI tahun 2021-2024. Menurut Ace, dari 7 program itu belum ada keberpihakan terhadap pendidikan madrasah.
“Satu hal yang menjadi konsen kami sesungguhnya adalah penguatan madrasah. Apa memang tidak menjadi satu prioritas kita. Karena kita tahu bahwa madrasah harus menjadi kekuatan kita yang harus terus kita dorong,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Secara pribadi, sambung Ace, dirinya selalu menyampaikan bahwa soal kesetaraan anggaran juga sangat penting. Bagaimanapun para siswa siswi yang yang belajar di madrasah mereka juga anak bangsa yang patut mendapat perhatian serius dari negara. “Saya berharap ini menjadi perhatian kita semua. Termasuk di dalam proses penganggaran kita,” sambung Ace.
Selain itu, Ace juga mengkritik istilah Cyber Islamic University. Ia meminta Kemenag RI untuk memperjelas program tersebut. “Yang kedua saya mempertanyakan nomenklatur istilah cyber islamic university. Ini juga penting untuk dielaborasi. Apakah konteksnya adalah transformasi digital proses pembelajaran atau apa. Apakah kita mau menjadikan UIN, IAIN, STAIN semua akan berbasiskan pada proses pendidikan yang berbasis pada digital, atau apa. Saya kira harus clear,” tutur Ace.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar Kemenag RI terus mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. “Saya selalu berambisi bahwa universitas-universitas Islam itu harus ada yang masuk dalam setidaknya 10 besar universitas terkemuka di Indonesia. Sejauh ini kan kita masuk 10 besar saja tidak ada,” kata Ace.
Selanjutnya, Ace juga mempertanyakan soal program kemandirian pesantren yang dinilai belum jelas. “Ini juga harus clear Pak Dirjen Pendis. Apa yang dimaksud dengan kemandirian pesantren. Apakah pesantren tidak ada intervensi negara karena kita sudah memiliki UU Pesantren,” ucapnya.
Ace tidak menginginkan dari kemandirian pesantren tersebut membuat tidak hadirnya negara untuk membantu pesantren. “Karena dinilai sudah mandiri. Sehingga tidak perlu ada bantuan-bantuan kepada pesantren. Jadi harus clear juga soal makna dari kemandirian pesantren”, pungkas Ace.