Pembahasan RUU SKN akan Dilanjutkan

0
410
(Dok: dpr.go.id)
Pojok Bisnis

Jakarta – DPR memastikan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat I di Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2021-2022.  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan draf RUU SKN sudah disusun di Komisi X DPR RI, diharmonisasi di Baleg, dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

“Semua tahap sudah ditempuh. Baru-baru ini DPR juga telah menerima Surat Presiden untuk bersama-sama membahas RUU tersebut. Insya Alloh, pada Masa Sidang I 2021-2022 ini akan dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan tingkat I,” ujar Ledia kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Ledia menambahkan, RUU SKN yang saat ini sedang dibahas merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Revisi UU SKN ini akan membahas terkait kesejahteraan atlet yang didorong dengan menggunakan skema jaminan selain bonus prestasi.

“Pengaturan tentang supporter yang sebelumnya tidak ada, juga akan dibahas bersama pemerintah. Termasuk, penambahan pengaturan tentang kesertaan olahraga penyandang disabilitas, serta penekanan pada pentingnya sport science dalam mendukung prestasi para atlet,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

PT Mitra Mortar indonesia

Adapun terkait alih status para atlet yang telah pensiun, tambah Ledia, selebihnya akan diatur dalam revisi RUU ASN yang saat ini juga sedang dibahas. “Pemasyarakatan olahraga di masyarakat, prestasi, dan pendidikan keolahragaan juga akan menjadi perhatian dalam revisi UU SKN ini,” ujar Anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Sebelumnya,  dalam pidato yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Senin (16/8/2021), Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa terdapat tujuh RUU yang akan difokuskan untuk diselesaikan pada tingkat I. Salah satunya, adalah RUU SKN.

Enam RUU lainnya yang akan dibahas adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, RUU tentang Jalan, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan