Transformasi Data Analog ke Digital Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik

0
248
(Dok: dpr.go.id)
Pojok Bisnis

Jakarta – RUU Pelayanan Publik yang kini masuk dalam program legislasi nasional 2019-2025. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan, transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital diyakini akan membawa peningkatan kualitas pelayanan, terlebih dalam mengatasi permasalah data ganda di tengah masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Junimart dalam diskusi tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), bersama Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (28/7/2021).

“Kita berharap RUU Pelayanan Publik dari analog ke digital segera direalisasikan, maka dengan sistem digitalisasi data, kita meyakini republik Indonesia bisa berjalan secara mantap begitu juga halnya digitalisasi data akan memudahkan setiap masyarakat dapat terlayani dari semua hal,” ucap Junimart.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam RUU Pelayanan Publik yang kini masuk dalam program legislasi nasional 2019-2025. Terdapat sebanyak 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi. Sehingga, peran aktif dari DPD RI sangat dibutuhkan dalam mendorong berlangsungnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg, hingga ketingkat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI nantinya. Begitu juga halnya dengan dukungan dari PSP2D, serta pihak dan lembaga terkait.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Dalam panja nanti PSP2D sebagai badan yang bisa ajukan para akademisi dan narasumber dalam pembahasan rapat panja nanti akan kita linatkan karena banyak hal yang harus kita cermati di dalam RUU ini,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Dijelaskannya, secara teknis kelak ketika RUU tersebut telah diterapkan dari transformasi analog ke digital, peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator big data perlu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Legislator dapil Sumut III itu juga meminta Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik, nantinya melalui penerapan RUU Pelayanan Publik tersebut dapat berfungsi lebih maksimal melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas hasil pengawasannya. Karenanya Ombudsman dipandang perlu untuk diberikan kewenangan penindakan dalam RUU tersebut.

“Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawasan layanan publik juga harus diperhatikan untuk penguatan supaya bisa bekerja maksimal, yang tidak sebatas merekomendasikan hasil pengawasannya tapi tidak ada tindak lanjut sehingga mubazir hanya menghamburkan anggaran negara. Ombudsman harus diberikan kewenangan untuk mengeksekusi,” pungkasnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan