Jakarta – Sebanyak 276 orang PMIB dari 7.200 orang telah dipulangkan ke Indonesia melalui 2 gelombang, yaitu gelombang pertama pada tanggal 24 Juni 2021 sebanyak 145 orang dan gelombang kedua tanggal 27 Juni 2021 sebanyak 131 orang. Proses pemulangan ini mengikuti protokol kesehatan ketat dengan melakukan PCR sebelum pemulangan.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyampaikan perkembangan upaya pendampingan pemulangan dan program pemberdayaan yang disiapkan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB). Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi Pemberdayaan PMIB dari Malaysia yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kementerian Sosial menjadi salah satu instansi pemerintah yang melakukan pendampingan dalam pemulangan PMIB. Pemulangan PMIB ke daerah asal dilakukan oleh beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial di seluruh wilayah Indonesia.
“Ya, balai rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial melakukan pendampingan pemulangan PMIB bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Perindustrian, unsur dinas terkait dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelas Harry.
Kementerian Sosial telah memetakan pemulangan PMIB ke daerah asal. Sebanyak 88 PMIB (by name by address) gelombang I dan II yang dapat dilakukan pendampingan oleh balai Kementerian Sosial yaitu dari Medan sebanyak 52 orang, Mataram 23 orang, Palembang 4 orang, Makassar 3 orang, Jambi 2 orang dan sisanya masing masing 1 orang dipulangkan ke Kendari, Banjarmasin, Pati dan Tanjung Pinang.
Kemudian, Kementerian Sosial mengumpulkan data PMIB melalui asesmen awal menggunakan online form. Selain itu, Kementerian Sosial juga mempercepat verifikasi data PMIB ke DTKS melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), serta diakseskan ke DTKS sesuai dengan persyaratan.
Kementerian Sosial mengusulkan agar Dukcapil dan Imigrasi bisa menghubungkan dalam hal rekam sidik jari dan biometrik, Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar teregister pada setiap paspor PMIB dan penyederhanaan registrasi dan data terupdate dalam bermigrasi (domestik).
Beberapa kendala yang dihadapi dalam pemulang PMIB yaitu tidak ditemukannya NIK 27 orang karena sudah lama tinggal di Malaysia, sekitar 15 tahun bahkan lebih. Ada juga kendala PMIB yang tidak ingin melapor trauma psikis yang dialami sebayak 11 orang.
Kendala lainnya yaitu data KTP dan domisili akhir yang berbeda, PMIB memiliki data KTP, domisili akhir dan tujuan kepulangan berbeda, serta ada juga yang tidak ingin kembali ke domisili akhir dengan berbagai alasan seperti malu, ingin cari kerja terlebih dulu di luar daerahnya agar bisa membawa pulang uang untuk keluarga.
Harry mengusulkan perlu ada pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menghindari kendala tersebut. “Kita perlu sepakati SOP untuk pemulangan PMIB selanjutnya untuk menghindari kendala-kendala tersebut,” usul Harry.
Reintegrasi PMIB yang telah dilakukan Kementerian Sosial diantaranya pendampingan rehabilitasi sosial oleh Pekerja Sosial Kementerian Sosial, melakukan tracing bagi yang terkendala serah terima dengan keluarga dan pendampingan serta fasilitasi hak sipil bagi 27 orang PMIB yang belum memiliki KTP.
Tidak sampai disitu, Kementerian Sosial juga mengakseskan pemberdayaan dari berbagai stakeholder, memfasilitasi data DTKS dan membuat berita acara serah terima sebagai dokumen yang digunakan untuk validasi data dalam reintegrasi dan pemberdayaan.
Kementerian Sosial juga menyiapkan program rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan pemberdayaan sosial melalui Sentra Kreasi ATENSI di beberapa wilayah di Indonesia, diantaranya Sentra Kreasi ATENSI Pangudi Luhur Bekasi, Sentra Kreasi ATENSI Kartini Temanggung, Sentra Kreasi ATENSI Antasena Magelang, Sentra Kreasi ATENSI Ciungwanara Bogor, Sentra Kreasi ATENSI Mulya Jaya Jakarta, Sentra Kreasi ATENSI Nipotowe Palu, Sentra Kreasi ATENSI Paramita Mataram dan Sentra Kreasi ATENSI Toddopuli Makassar.
Sentra Kreasi ATENSI ini sebagai pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan. Dalam Sentra Kreasi ATENSI ini terdapat sentra kuliner, sentra menjahit, agrowisata, peternakan, urban farming, laundry, salon, membatik dan lainnya.
PMIB bisa mengakses Sentra Kreasi ATENSI terdekat, bisa mengembangkan keterampilannya di Sentra Kreasi ATENSI hingga menjual hasil karyanya. Hasil penjualan karya PMIB sepenuhnya akan diberikan kepada PMIB.
Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK mengungkapkan pemberdayaan ini sebagai fase penting. “Ini satu fase penting karena jika PMIB ini tidak diberdayakan, mereka akan kembali ke luar negeri secara ilegal,” tegasnya.
Femmy juga mengusulkan agar ada koordinator di setiap daerah untuk mengoordinasikan program pemberdayaan di daerah tersebut.
Rapat koordinasi secara virtual ini dihadiri juga oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Kementerian Perindustrian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, BUMN Permodalan Nasional Madani dan Instansi/Lembaga terkait lainnya.