Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang ASN Komisi II DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar guna menyimak dan mendapatkan berbagai masukan positif yang bisa dijadikan sebagai bahan pencerahan bagi Tim Panja dalam membahas dan merumuskan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. R. Siti Zuhro selaku salah satu pakar yang ikut memberikan pandangannya menyampaikan tentang masalah penguatan peran Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) dalam menjaga netralitas ASN dalam Pemilu/Pilkada Serentak.
Siti mengatakan, penguatan peran KASN dalam konteks reformasi birokrasi adalah untuk mengakselerasi praktik merit sistem yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Perlu komitmen yang tinggi untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi melalui pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Siti Zuhro.
Dikatakannya, pemberlakuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak hanya untuk memperbaiki ASN tetapi juga mengamankan dibentuknya KASN untuk mengawasi birokrasi agar berkualitas. Sistem merit harus dilaksanakan secara adaptif dan inovatif untuk dapat menjaring calon pejabat dengan kualitas terbaik. Hal ini mengingat posisinya yang strategis sebagai bagian dari penentu kebijakan dan untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Pembangunan dan pengembangan talent pool atau acuan/referensi nasional sangat dibutuhkan untuk menjadi embrio, sekaligus memfasilitasi pemerataan dan standarisasi kapasitas diseluruh wilayah Indonesia. Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja KASN (dalam mengawasi) maka kerja sama dan sinergitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” paparnya.