Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News RUU Daerah Kepulauan Jadi Kebutuhan Mendesak Masyarakat Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan Jadi Kebutuhan Mendesak Masyarakat Kepulauan

0
(Dok: dpr.go.id)

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi dari masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan. Masyarakat mendesak agar RUU Daerah Kepulauan dibahas secara serius dan komprehensif agar bisa segera disahkan. Aspirasi ini disampaikan pada saat kegiatan sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 di provinsi Maluku Utara,

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai memimpin rapat bersama Wakil Gubernur Maluku Utara M Yasin Ali, Forkopimda Maluku Utara, Rektor Universitas Khairun Husen Alting serta beberapa perwakilan LSM dan Tokoh Masyarakat di Ternate, Maluku Utara.

“Paling tidak kami berharap kepada Pemerintah, untuk lebih melihat kebawah, kebutuhan terhadap RUU Kepulauan ini bukan hanya keinginan dari DPR bukan hanya keinginan dari DPD, tapi kebutuhan yang ada di Provinsi Maluku Utara,” ungkap Baidowi baru-baru ini.

Ada banyak daerah kepulauan di Indonesia, baik itu provinsi, kabupaten dan kota yang karakteristiknya terdiri dari lautan yang luas dengan pulau-pulau kecil yang membentuk gugusan pulau. Daerah kepulauan menjadi faktor dominan dalam pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, terakomodir dalam peraturan perundang-undangan.

RUU Daerah Kepulauan sudah lama menjadi pembahasan di DPR RI, namun sampai saat ini masih menunggu niat baik dari pemerintah, karena pembahasan dan pengesahan undang-undang tidak hanya ada di legislatif saja, tapi juga eksekutif. “Sampai saat ini kita belum melihat goodwill dari pemerintah. Kalau DPR, DPD sudah clear, RUU Kepulauan harus segera disahkan,” tegas Baidowi.

Menurut politisi Faksi PPP ini, kendala yang dikhawatirkan dari pihak pemerintah adalah ketersediaan ruang fiskal. “Masalahnya hingga hari ini pemerintah belum memberikan sinyalemen. Seolah-olah menutup ruang, padahal masih bisa didiskusikan. Kaitanya mungkin ruang fiskal, tapi kan itu masih bisa didiskusikan. Misalkan permohonan awalnya lima persen dari APBN, kompromi-kompromi kan bisa tiga, bisa dua, bisa juga satu,” jelasnya.

Menurut Baidowi, jika RUU ini disahkan akan memberikan dapak positif bagi daerah kepulauan, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengaturan kekhususan daerah bisa lebih komprehensif lagi, khusunya dalam penghitungan anggaran, alokasi anggaran, sehingga yang saat ini basisnya kontinen, yang hanya dihitung daratan, laut akan masuk dalam hitungan alokasi anggaran.

“Kalau daerah kepulauan diatur sendiri, paling tidak wilayah lautan juga dihitung, karena potensi sumber daya alamnya menjadi PAD itu cukup besar juga dari sektor laut, yang selama ini tidak dihitung dari DAU,” ujar Baidowi.

Exit mobile version