Jakarta — Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19. Hidayat minta surat edaran Kementerian Sosial No.150/3/2/BS.01.02/02/2021 dicabut.
Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.
Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’, juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban covid-19 apalagi yang meninggal akibat covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.
Penghapusan santunan itu juga, imbuh HNW, tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.
“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana.
Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 an Miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 Triliun”, disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/02).
HNW sapaan akrabnya mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar covid-19 pada tahun 2021.
“Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 Triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 Triliun,” ungkapnya.
Dirinya menilai Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap Rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti covid-19.
“Bandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 Triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 Triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19 pula,” tutur HNW.
Padahal, kata HNW, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 Miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah.
Politisi Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 Triliun.
“Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4%. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen Negara kepada korban Covid-19. Itulah mengapa Pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan Korporasi dan UMKM, yakni Rp 187,17 Triliun,” pungkasnya.
Ketentuan tersebut, kata HNW berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020 dimana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp 230,21 Triliun.
“Saat Reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos.
Mestinya Pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat covid-19”, pungkasnya.