Kapolri Bentuk Virtual Police

Listyo memaparkan, tim ini nantinya akan lebih mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di tengah masyarakat

0
363
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok: CNNIndonesia.com)
Pojok Bisnis

Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE yang kerap disalagunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggodok pembentukan Virtual Police di Direktorat Tindak Pidana Siber. Dengan virtual police ini nantinya setiap dugaan pelanggaran di dunia siber akan ditindak dengan tahapan-tahapan persuasif dan edukatif.

“Oleh karena itu penting kemudian dari Siber untuk segera buat Virtual Police,” kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri pada Selasa (16/2), seperti diberitakan CNNIndonesia.com.

Listyo memaparkan, tim ini nantinya akan lebih mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di tengah masyarakat. Kata dia, penyampaian imbauan bakal lebih diutamakan sebelum penindakan hukum.

Nantinya, lanjut dia, kepolisian juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membentuk satuan khusus di dunia digital.

PT Mitra Mortar indonesia

“Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka Virtual Police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” ujar Sigit.

Kata dia, polisi pun juga bakal menggencarkan sosialisasi terkait penerapan UU ITE di dunia hukum. Listyo mengatakan juga bakal menggandeng influencer atau pemengaruh untuk ikut memberikan edukasi.

Langkah itu, kata Listyo, untuk menciptakan penggunaan ruang publik di dunia siber yang lebih sehat.

“Saya kira bisa libatkan infulencer sehingga proses edukasi dirasakan nyaman tak sekadar menakut-nakuti. Sehingga masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini tidak boleh. Tolong laksanakan,” tukas dia.

Listyo yang diberi mandat  memimpin Korps Bhayangkara ini sempat menginstruksikan ke jajarannya untuk lebih selektif memilih kasus-kasus terkait UU ITE. Ia merasa penggunaan payung hukum tersebut sudah tidak sehat.

Kata dia, UU ITE kerapkali justru menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Listyo pun menyinggung pelbagai pihak yang malah saling lapor menggunakan UU ITE.

“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” ungkap dia.

Jokowi pun meminta agar kepolisian dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin jelas. Polri, diminta Jokowi untuk lebih selektif menangani kasus-kasus terkait UU ITE.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan