Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Potensial Membuat Tata Kelola Pemilu Kacau dan Bermasalah  

0
264
Pojok Bisnis

Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem menyampaikan beberapa isu krusial tata kelola Pilkada. Menurutnya  UU Pilkada yang saat ini belum didesain untuk adaptif pada kondisi pandemi. Pemilihan berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi “normal”. Penyesuaian tata kelola pemilihan mengandalkan sepenuhnya pada Peraturan yang dibuat Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) serta peraturan teknis lainnya. “Banyak aspirasi publik yang tidak mampu diwadahi penyelenggara, misal soal ketegasan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan serta metode pemungutan suara khusus di masa pandemi (special voting arrangement), perpanjangan waktu pemungutan suara, dan lain-lain,” kataya dalam Webinar Constitutional Outlook 2021, UII Yogyakarta, Senin (25/01/2021).

Titi mengatakan masih terjadi perbedaan pendirian hukum KPU dan Bawaslu terkait regulasi pemilihan, missal pencalonan mantan terpidana (Lampung Selatan, Dompu, Boven Digoel, dan Prov. Bengkulu). Juga terkait diskualifikasi calon setelah penepatan hasil. Calon tunggal yang meningkat jumlahnya (25 calon tunggal), menjadi anomali demokrasi Indonesia. Praktiknya juga belum berkeadilan, belum tersedia perlakuan yang adil dan setara bagi pendukung kolom kosong dalam berkompetisi melawan calon tunggal. “Politik kekerabatan membatasi akses dan inklusifitas pemilihan bagi kader-kader partai,” ujarnya.

Lebih lanjut Titi juga menyorot politisasi ASN dan ASN berpolitik praktis meningkat ditengah pengawasan dan penegakan hukum yang makin baik, serta teknologi digital meningkatkan transparansi dan akses publik untuk mengawasi.”Ini jadi PR besar reformasi birokrasi. Politik uang masih menjadi persoalan yang sulit untuk diselesaikan,” sambungnya.

Titi juga menyoal keputusan MK mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, artinya pilihan pemilu serentak nasional (Presiden, DPR, dan DPRD) dan pemilu serentak daerah/lokal (DPRD dan kepala daerah) adalah konstitusional, demikian pula lima model keserentakan yang lain sepanjang pemilu anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan terpisah (Pemilu Nasional).  “Tapi menurut pendapat saya, penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada satu tahun yang sama (2024) potensial membuat tata kelola pemilu Indonesia kacau dan bermasalah. Oleh karena itu Pemilu dan Pilkada mestinya tidak diselenggarakan pada tahun yang sama. Untuk menata itu, maka Pilkada sebaiknya tetap terselenggara sesuai siklus awal yaitu pada 2022 dan 2023, serta pemilihan secara nasional pada 2027,” harapnya.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Menimbang Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, pilihan model keserentakan pemilu akan sangat mempengaruhi kualitas tata kelola pemilu Indonesia. Maka, harus dibahas serius dengan waktu yang cukup, melibatkan para pemangku kepentingan, disimulasikan dengan komprehensif, serta membuka ruang partisipasi yang luas,” pungkasnya.

Antony Lee, pemerhati politik, tantangan demokrasi saat ini tercanam mengalami  kemunduran karena pandemi  Covid-19. Kemunduran ditinjau dari sisi kualitas, indeks, survei, dan kebebasan, sipil. Tak hanya itu, problematikan infrastruktur politik dan demokrasi prosedural mulai dari keterlibatan partai, pilkada, sistem, pemilu, pemerintah, pemerintahan, Jokowi kian menjadi isu demokrasi krusian menjelang pemilu dan pilkada yang akan dilaksanakan di tahun yang sama.

“Terkait hal tersebut perlu langkah melakuka konsolidasi masyarakat sipil guna emperkuat ruang kebebasan sipil dan membangun partisipasi, menjadi kekuatan “tengah”, penyeimbang di tengah polarisasi masyarakat . Terkair mengadvokasi keseimbangan tiga unsur penting untuk menjamin tertib politik, yakni negara yang kuat, penghormatan kepada hukum, dan akuntabilitas demokratik,” jelasnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan