Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Indonesia Alami Kemunduran Demokrasi Serius dan Despotisme Baru

Indonesia Alami Kemunduran Demokrasi Serius dan Despotisme Baru

0

Director for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto mengatakan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran yang sangat serius. Menurut temuan LP3ES ada beberapa faktor yang membuat kemunduran demokrasi Indonesia. Salah satunya adalah faktor struktural semakin terkonsolidasinya oligarki. Konsolidasi itu jauh lebih besar saat ini.

“Pada hari-hari ini telah membajak kebijakan di masa pandemi sehingga kita melihat krisis komunikasi yang buruk, di mana pemeritah ketika corona mau tiba seakan-akan kita abai mengatakan Indonesia kebal corona, karena doa qunut, ya karena banyak hal yang lain, lalu corona tiba dan pada saat itu juga pariwisata kita genjot dan kita tingkatkan,” katanya membuka diskusi despoitisme baru dan kemunduran demokrasi, Senin (10/01/21).

Lebih lanjut, Wijayanto mengatakan istilah new normal yang hanya dilakukan demi ekonomi, padahal, menurutnya, pada waktu itu curva kenaikan positif Covid-19 masih tinggi. “Lalu kemudian omnibus law diberlakukan, Pilkada langsung di masa pandemi juga diberlakukan. Jadi kebijakan-kebijakan itu diambil meskipun sebenarnya publik melakukan kritisisme yang sangat kuat,” katanya.

Mundurnya demokrasi menjadi bermasalah ketika warga negara Indonesia tidak lagi menjadi yang utama yang didengar aspirasinya dan munculnya kebijakan-kebijakan yang buruk. “Mungkin sistem ini belum berubah, tapi otoriter, praktik otoriterisme itu telah ada dan itu menjadi penanda dari kemunduran demokrasi yang cukup serius,” katanya.

Direktur Center of Statcraft and Citizenship Studies, Airlangga Pribadi Kusman sepakat jika telah terjadi pelemahan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, negara kurang lagi menghormati terkait kebebasan sipil serta intervensi negara dalam kehidupan privat warga negaranya yang semakin kuat.

“Kemudian bagaimana pelemahan-pelemahan terhadap institusi publik itu dilakukan dengan mengabaikan transparansi publik atau partisipasi publik dan sebagainya. Setidaknya ada tiga indikator pelemahan demokrasi Indonesia. Pertama, maraknya koersi dilakukan. Kedua, bagaimana negara menggunakan memanfaatkan hukum untuk melemahkan supremasi hukum. Ketiga, negara melalukan mobilisasi terhadap media-media sosial dan media online,” jelasnya.

Menurut Airlangga mobilisasi terhadap media sosial dan media online dilakukan untuk mementuk social concept terhadap tindakan yang dilakukan Negara. “Untuk melihat dan memperkaya bagaimana menganalisis persoalan di Indonsia, kami meminjam analisis dari luar yakni new despostism,” katanya.

Airlangga mengatakan bagi masyarakat yang melakukan kriik terhadap pemerintah akan dibuat framing yang buruk menempatkan para kritikus sebagai enemy of the nation. “Rezim new despotism, mereka tahu betul melakukan upaya-upaya yang diperkuat otoritas kekuasaaya dalam bernegara dalam tatanan politik demokratik, ini yang menjadi pembeda,” tambahnya.

Berikutnya Airlangga mengatakan saat ini seperti ada upaya pembangunan narasi populisme dengan cara menekankan kepada public bahwa masalah-masalah Negara dapat diselesaikan dengan penguatan lembaga. “Narasi populisme ini diartikulasikan dengan dimensi teknokratik tercermin dalam Nawacita. Bahkan rarasi popularisme mulai bergeser di periode kedua pemerintahan Jokowi, dengan menerapkan dimensi new despotism,’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang diteken Jokowi berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat. Terutama mengenai pelibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstremisme ke kepolisian. “Kami lihat ada kecenderungan pelibatan masyarakat artinya kriteria (skstrimisme) nggak jelas ya, kalau terorisme kan jelas,” ujarnya.

Berikutnya ia juga menyoal Undang-Undang tentang ormas yang sudah mengatur bahwa ormas tidak boleh bertindak seperti penegak hokum, akan tetapi pelibatan masyarakat dalam perpres ini justru bertolakbelakang. “Masyarakat akan bergerak dengan definisi di kepalanya masing-masing. Ada definisinyasaja mreka sering menafsirkan berbeda makanya dilarang oleh Undang-Undang ormas. Apalagi ini tidak ada (definisinya),” jelasnya.

 

Exit mobile version