Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News PDIP: Sejumlah Jenderal, Yayasan, dan Perusahaan Korea Kuasai Lahan Milik Negara

PDIP: Sejumlah Jenderal, Yayasan, dan Perusahaan Korea Kuasai Lahan Milik Negara

0

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengungkap fakta atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik From Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penelusuran TB Hasanuddin, ditemukan bahwa FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII tersebut.

Tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha itu tersebar pada enam desa. Di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.

Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha, dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Baca Juga: Korban Berteriak, Polisi yang Sedang Bertugas Sigap, Pelaku Mati Langkah Jadi, total semua enam desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha. Dari informasi yang dihimpun, tidak hanya FPI tetapi sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

“Saya menegaskan semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi, saya tidak membela siapa pun, tetapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua,” ujar politisi PDIP itu.

PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan. Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki HRS saja. Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.

 

Exit mobile version