Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong penumbuhan dan pengembangan IKM di seluruh penjuru tanah air. Apalagi, setiap daerah di Indonesia punya potensi masing-masing dengan keunggulan komparatif, baik dalam hal sumber daya alam yang dijadikan bahan baku maupun keterampilan sumber daya manusianya.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing sektor IKM sesuai dengan keunggulan daerah, kami melaksanakan program pembinaan di sentra IKM melalui pendekatan One Village One Product (OVOP),” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (19/11).
Konsep OVOP pertama kali diinisiasi di Prefektur Oita Jepang sejak tahun 1979 oleh Dr. Morihiko Hiramatsu, yang kemudian diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007. Konsep OVOP tersebut memiliki spirit untuk mendorong masyarakat suatu daerah agar dapat menghasilkan produk yang kompetitif dengan nilai tambah tinggi dan mampu bersaing di tingkat global.
“Namun demikian, pendekatan OVOP tetap mengutamakan ciri khas keunikan karakteristik daerah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya lokal, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia,” papar Gati.
Ke depan, lanjutnya, kegiatan pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP akan fokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, seperti inovasi dan pengembangan produk sesuai permintaan pasar, re-branding IKM OVOP, sehingga akan meningkatkan akses pasar bagi produk IKM OVOP.
Sejak tahun 2013, Kemenperin memberikan Penghargaan OVOP kepada IKM yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai IKM OVOP. Para IKM OVOP tersebut kemudian diklasifikasikan sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan yang terbagi atas 5 (lima) kelompok komoditas, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah.
Pada penyelenggaraan yang terakhir, terdapat 118 IKM OVOP yang memenuhi kriteria, terdiri dari 63 IKM komoditas makanan dan minuman, 22 IKM komoditas kain tenun, 13 IKM komoditas kain batik, 10 IKM komoditas anyaman, dan 4 IKM komoditas gerabah.
Dari sejumlah IKM tersebut, terdapat empat IKM OVOP yang masuk kategori Bintang 5, yaitu PT. Tama Cokelat Indonesia dari Garut dengan produk cokelat dodol pada komoditas makanan dan minuman, Tenun Antik Hj. Fatimah Sayuthi dari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar dengan produk kain tenun pada komoditas kain tenun, Batik Winotosastro dari Yogyakarta dengan produk kain batik pada komoditas kain batik, dan UD. Mawar Art Shop dari Kabupaten Lombok Barat dengan produk anyaman ketak pada komoditas anyaman.
Ditjen IKMA Kemenperin menyelenggarakan Sosialisasi Program Pembinaan IKM di Sentra melalui Pendekatan OVOP yang ditujukan kepada aparat pembina industri di Kabupaten, Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi tersebut akan berlangsung dalam tiga sesi. Pada sesi I diselenggarakan di Yogyakarta, tanggal 19 November 2020 dengan peserta dari Kabupaten, Kota dan Provinsi di wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sesi II akan diselenggarakan pada tanggal 24 November 2020 bagi Kabupaten, Kota dan Provinsi di wilayah Pulau Sumatera, dan sesi III akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2020 bagi Kabupaten, Kota dan Provinsi di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Pulau Bali, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
Dalam acara sosialisasi tersebut, juga turut hadir salah satu IKM OVOP Bintang 5 sebagai narasumber, yaitu Batik Winotosastro. Gati menuturkan, di Yogyakarta terdapat empat IKM OVOP lainnya yang bergerak di komoditas kain batik, yang merupakan bagian budaya yang tak terpisahkan dari sejarah Indonesia. Bahkan, batik telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Ditjen IKMA Kemenperin telah memberikan dukungan penuh bagi industri batik Indonesia melalui berbagai program. Mulai dari pelatihan, fasilitasi sarana produksi, pendampingan desainer dan tenaga ahli, partisipasi pameran, sampai dengan perlindungan Indikasi Geografis bagi produk batik. Saat ini terdapat Indikasi Geografis Batik Tulis Nitik Yogyakarta yang telah dilindungi sejak tahun 2019. Sementara itu, Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu sedang dalam proses finalisasi dan siap untuk didaftarkan pada tahun ini.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan Penghargaan OVOP di tahun 2021. Ini merupakan tahap awal untuk menggandeng dinas terkait bidang perindustrian di kabupaten/kota untuk melakukan identifikasi potensi IKM unggulan dari sentra-sentra IKM daerah masing-masing, yang dapat diusulkan untuk penilaian di tahun 2021 nanti.
Kemenperin juga menggandeng para pemangku kepentingan lain untuk mengembangkan dan memperkuat IKM OVOP. “IKM OVOP merupakan IKM unggulan daerah yang menjadi tolak ukur dan representasi wajah IKM Indonesia yang mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi dan mampu bersaing di pasar nasional dan global. Oleh karena itu, saya mengajak para pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama memperkuat IKM OVOP,” pungkasnya.