Berempat.com – Di sela-sela forum International Labour Organization (ILO) yang dihelat di Jenewa, Swiss, Selasa (5/6) telah terjadi pembaharuan nota kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan nota kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Brunei.
Sebelumnya, pertemuan serupa terjadi antara Presiden Joko Widodo dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. Dan kini perteman tersebut berlanjut, namun diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dengan Minister of Home Affairs Brunei Darussalam Haji Awang Abu Bakar Bin Haji Apong.
“Kami segera memperbarui nota kerja sama dengan Indonesia terkait pelerja migran Indonesia di Brunei,” ujar Haji Awang dalam keterangan persnya.
Menurutnya, keberadaan ribuan pekerja migran Indonesia di Brunei sangat membantu keberlangsungan ekonomi Brunei. Karena itu, Haji Awang pun berharap nota kesepakatan dapat segera ditandatangani setelah lebaran.
Sementara itu, Hanif sangat menyambut baik komitmen Brunei teraebut. “Karena Indonesia mempunyai Undang-Undang baru terkait pekerja migran yang menyebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara harus didasari MoU,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga mengapresiasi pemerintah Brunei terkait relasi ketenegakaerjaan dengan pekerja migran Indonesia yang relatif kondusif. Hanif pun meminta Brunei terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya terkait jaminan sosial. Pengguna pekerja migran Indonesia harus memberikan jaminan sosial.
Atas permintaan tersebut, Haji Awang juga menyatakan bahwa Brunei memiliki regulasi baru terkait jaminan sosial bagi pekerja migran. “Pengguna pekerja migran yang tak melengkapi dengan jaminan sosial, maka tak akan mendapatkan izin dari imigrasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang turut dalam pertemuan tersebut juga meminta kerja sama dengan Brunei terkait jaminan sosial bagi pekerja migran di kedua negara.
“Kerja sama dimaksud akan mempermudah pekerja migran dalam mengiur maupun menggunakan manfaat di kedua negara, baik untuk pekerja migran Indonesia maupun Brunei,” jelasnya.