Catat Waktu Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN Jawa Barat Tahun Ini

0
534
Pojok Bisnis

Berempat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menentukan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan keterangan dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, THR dan gaji ke-13 ASN Jawa Barat akan dibayarkan pada minggu pertama Juni dan Juli 2018.

Adapun selain ASN, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun, apabila APBD tak menutupi, maka Pemprov akan melakukan penggeseran anggaran untuk menutupinya.

“Dananya diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia,” terang pria yang akrab disapa Aher tersebut dalam keterangan resminya, Minggu (3/6).

Top Mortar gak takut hujan reels

Aher pun menerangkan, bila pergeseran anggaran dilakukan Pemprov Jabar tidak perlu menunggu Perubahan APBD terlebih dahulu, melainkan cukup lewat pemberitahuan pimpinan DPRD sebulan sebelum perubahan dilakukan.

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN Jawa Barat di tahun ini Aher mengatakan bahwa anggarannya menembus Rp 200 miliar. “THR itu take home pay, yakni gaji pokok, tunjangan daerah, tunjangan jabatan, seluruhnya, bukan hanya gaji pokok. Itu dari APBD dan sebagaian dana transfer (dari pemerintah pusat). Dana gaji itu dana perimbangan sebagian, dana APBD sebagian,” terangnya.

Adapun Aher mengungkapkan strategi Pemprov Jawa Barat untuk bisa menutup kebutuhan biaya THR dan gaji ke-13 melalui pajak kendaraan. Namun, Pemprov Jawa Barat akan membebaskan denda pajak kendaraan agar dapat menyerap lebih banyak anggaran. Fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan berlangsung selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2018.

Aher mengatakan, cara serupa pun pernah dilakukan saat pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) Jawa Barat tahun 2016 yang menembus Rp 400 miliar. Saat itu pemerintah Jawa Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bekas selama tiga bulan.

Pemprov diketahui mematok target pendapatan APBD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan tahun 2018 mencapai Rp 11,8 triliun. “Total pajak kendaraan Rp 11,1 tirliun, dari situ ada tambahan Rp 750 miliar, jadi Rp 11,8 triliun naiknya,” kata Aher.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.