Menggadaikan barang untuk mendapat dana cepat, sebagai solusi guna memenuhi kebutuhan yang mendesak, adalah salah satu cara yang cukup banyak dilakukan masyarakat saat ini. Karena itu selain Perum Pegadaian milik pemerintah yang cabangnya kini tersebar di mana-mana, bermunculan pula usaha-usaha gadai swasta atau perorangan.
Usaha ini marak, karena pasarnya ada. Jika Perum Pegadaian menggunakan sistem per lima belas hari dengan bunga 1,5%-2,5%, pegadaian swasta biasanya menerapkan sistem bulanan dengan bunga bervariasi antara 2-8%. Meski bunganya lebih tinggi, gadai swasta atau perorangan tetap ada peminatnya, karena biasanya berani memberi nilai taksir barang yang digadaikan, serta besarnya nilai pinjaman lebih tinggi, dibanding Perum Pegadaian.
Usaha jasa gadai yang dikelola swasta selama ini belum dipayungi aturan hukum. Selama ini pengaturan mengenai usaha jasa gadai hanya mengacu pada aturan yang dibuat di masa kolonial Belanda, yakni Pandhuis Reglement Staatsblad atau Aturan Dasar Pegadaian Nomor 81 tahun 1928.
Dalam peraturan tersebut yang boleh melakukan usaha jasa gadai hanya negara. Namun, pengelolaan yang dilakukan negara melalui Perum Pegadaian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang mengatur tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu saat ini sudah ada RUU tentang usaha jasa gadai yang akan membolehkan usaha jasa gadai dilakukan swasta, namun hal itu belum menjadi undang-undang. Karena itu ada perlunya mengamati perkembangan aturan ini, agar jika aturannya sudah jelas maka kita bisa segera menyesuaikan.
Usaha gadai yang banyak peminatnya adalah gadai handphone, laptop, kamera. Karena saat ini hampir semua orang mempunyai handphone, dan barang-barang tersebut tidak banyak makan tempat. Konsumen mudah membawanya, pemilik usaha gadai pun mudah menyimpannya.
Untuk mengawali usaha gadai, yang terpenting adalah bagaimana cara pemilik usaha dapat meyakinkan masyarakat bahwa usahanya dapat dipercaya. Sebelum membuka usaha, langkah–langkah yang harus diperhatikan ialah sistem bunga yang jangan terlalu besar agar meringankan pelanggan membayar cicilannya, sehingga usaha pun bisa berputar, karena konsumen tidak merasa terlalu berat. Selain itu yang penting adalah kepercayaan agar hubungan kerja sama yang dijalin bisa terbuka sehingga lancar dalam bertransaksi, dan pemilihan lokasi usaha yang jelas untuk memudahkan pelanggan bertransaksi.
Target pasar untuk pegadaian ini biasanya pada kalangan mahasiswa maupun karyawan. Karena kemungkinan mereka untuk menggadaikan barang sangat besar terutama karena hampir sering kehabisan uang. Karyawan biasanya akan mulai kehabisan uang saat tanggal tua atau para mahasiswa dari daerah yang membutuhkan biaya untuk kuliah dengan cepat dan sedang menunggu kiriman dari orangtua.
Dana awal yang dikeluarkan untuk membuka usaha gadai, dari pengalaman saya, sekitar Rp 10 juta. Modal tersebut dipakai untuk membayar pinjaman kepada pelanggan. Dari modal tersebut lambat laun akan kembali dari cicilan pelanggan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut saya, sebaiknya, usaha gadai ini dilakukan secara individu, tujuannya agar lebih memudahkan dalam penaksiran barang. Karena untuk bisa menaksir nilai barang tidak semudah yang dibayangkan, butuh pengetahuan mengenai barang–barang yang akan digadaikan dan modal menghitung yang benar. Bila ingin menggunakan karyawan, harus juga memiliki kemampuan untuk menghitung dan mengetahui spesifikasi barang yang ingin digadai.
Persyaratan yang diperlukan untuk proses menggadaikan adalah adanya surat perjanjian antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Dalam surat perjanjian, harus tercatat data lengkap, mulai dari tanggal transaksi, besar bunga, dan tempo transaksi.
Barang yang akan digadaikan harus memiliki kelengkapan data, mulai dari spesifikasi barang, jenis, perlengkapannya, fotokopi KTP, dan meterai Rp 6.000. Saya tidak menambahkan beban biaya administrasi atau yang lainnya, jadi yang didapat hanya dari bunga pinjaman.
Nilai taksir barang dapat ditentukan dari kualitas, spesifikasi, kelengkapan surat–surat produk, seperti kartu garansi apakah produk pernah diservis, nota pembelian yang di dalamnya ada tanggal pembelian dan harga beli produk, serta kondisi fisik produk. Diperlukan pengetahuan mengenai harga pasaran baru dan second sebuah produk elektronik. Dari perkiraan nilai jual barang, kita berani memberi pinjaman senilai 50-70% dari perkiraan harga jualnya jika barang yang digadaikan orisinal, lengkap, dan masih tersegel belum pernah dibongkar.
Sedangkan barang yang sudah pernah mengalami kerusakan nilai taksirannya sebesar 30%–40%. Contohnya, seorang pelanggan menggadaikan kamera miliknya yang baru satu bulan dibelinya dengan harga Rp 6 juta, kondisi baik dan belum pernah dibongkar maka nilai pinjaman yang bisa diberikan sekitar Rp 4 juta.
Setelah disepakati besar nilai pinjaman dengan menaksir nilai jual, serta berapa kebutuhan pinjaman dari konsumen, kemudian ditentukan pula jangka waktu untuk membayar cicilan tersebut, maksimal 4 bulan. Dari jumlah cicilan tersebut, besarnya bunga yang harus dibayar berkisar 2%–8% per bulan.
Pada usaha kami diterapkan dua sistem, yaitu sistem gadai standar di mana nilai taksiran barang lebih rendah dengan persentase bunga yang rendah mulai dari 2% dan maksimal tempo selama 4 bulan. Dalam sistem tersebut, semakin lama jangka waktu yang diambil, maka persentase bunga akan semakin besar.
Misalnya jika meminjam dan akan dibayar pada bulan pertama, maka bunga hanya sebesar 2%, namun jika jangka waktu pembayaran dua bulan maka persentase bunga menjadi 5% saat bulan kedua, dan seterusnya. Sedangkan sistem gadai kontrak biasanya bunga yang dikenakan sebesar 8% per bulan, tempo pembayarannya maksimal 2 bulan yang bisa diperpanjang, dan nilai taksirannya dan pinjaman jauh lebih besar.
Untuk besarnya uang yang dibayarkan setiap bulan, kami tidak menentukan jumlahnya. Hal ini bertujuan untuk meringankan pelanggan. Jika setelah batas waktu yang telah ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan memberikan waktu sekitar 1–2 bulan untuk melunasi pembayarannya. Namun jika dalam jangka perpanjangan waktu tersebut tidak bisa dilunasi, maka barang yang digadaikan akan menjadi milik pegadaian.
Usaha gadai seperti ini sangat mudah dilakukan oleh siapa pun yang ingin membuka usaha ini. Meskipun demikian, diperlukan kemampuan untuk bisa mengetahui spesifikasi standar barang elektronik. Selain itu, sebaiknya pelaku usaha juga mengetahui cara menggunakan barang, cara mengecek kerusakannya, dan mengetahui kelengkapan barang.
Usaha ini bisa dipromosikan melalui media online, memasang iklan baris, dan lain–lain. Namun sebaiknya tetap memiliki toko/kios di mana bisa menjadi tempat pertemuan pihak peminjam dan pegadaian untuk mencapai kesepakatan.
Meskipun terlihat sederhana, namun usaha ini memiliki prospek yang cukup menjanjikan, terutama karena masih banyak masyarakat yang butuh dana dalam waktu yang singkat. Sebagai contoh, dalam sebulan kami menerima 100 transaksi dan omset yang bisa diperoleh sekitar Rp 5–6 juta per bulan.
Dalam usaha gadai yang terpenting adalah membangun kepercayaan kepada pelanggan agar usaha tersebut dapat berjalan dengan baik. Kendala yang kerap dihadapi di antaranya keteteran dalam menghadapi permintaan dari pelanggan, karena untuk mengetahui kondisi barang dan memberikan nilai taksir, harus melihat langsung barang yang bersangkutan.
Oleh: Day Moron Gunawan,
Pemilik PT. Sumber Sehat