Kebijakan Menteri ESDM Mengancam Ketahanan Energi

0
264
kebijakan energi (dok medianseas.com)
Pojok Bisnis

 

Di tahun 2017, untuk pertama kalinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem fiskal pengelolaan hulu migas dari cost recovery menjadi gross split.  Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berargumen perubahan kebijakan fiskal dari cost recovery menjadi gross split, lelang blok migas kembali bergairah.

Gross split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas yang diperhitungkan di muka. Melalui skema kontrak tersebut, pemerintah menilai negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. Selain itu, pemerintah beranggapan dengan menggunakan gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Berbeda seperti skema cost recovery yang biaya operasi pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah. Dengan begitu, kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab kontraktor. Semakin efisien kontraktor maka keuntungannya semakin baik.

Top Mortar gak takut hujan reels

Namun hasil laporan Wood Mackenzie, lembaga konsultan energi global, pada Januari 2019 menunjukkan skema kontrak migas dengan skema bagi hasil kotor dianggap tidak terlalu mendapat perhatian investor. Sebelumnya, Indonesia menjadi salah satu dari 10 negara dengan investasi yang paling tidak menarik, khususnya di sektor minyak dan gas.

Hasil survei tersebut datang dari Fraser Institute yang dilakukan terhadap 256 responden di industri perminyakan mengenai hambatan investasi dalam eksplorasi serta fasilitas produksi minyak dan gas di berbagai negara. Dalam laporan tersebut, 10 negara dengan atmosfer investasi migas terburuk yaitu Venezuela, Yaman, Tasmania, Victoria, Libya, Irak, Ekuador, New South Wales, Bolivia, dan Indonesia.

Tak hanya itu, produksi migas Indonesia juga terus menurun dari tahun ke tahun. Produksi minyak siap jual (lifting) migas tahun 2018 hanya mencapai 98 persen dari target 2 juta barel setara minyak per hari. Kegiatan eksplorasi migas sejak 2014 juga melambat. Tahun lalu, pemboran sumur hanya 21 sumur dari target 105 sumur dan turun dari aktivitas pemboran tahun sebelumnya yang mencapai 54 sumur.

Andang Bachtiar, Sekjen ADPM (Asosiasi Daerah Penghasil Migas) yang juga  Ahli Perminyakan  meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh blok migas menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Seharusnya ada kriteria kontrak migas yang menggunakan skema cost recovery maupun yang menggunakan skema gross split. “Untuk kontrak-kontrak baru yang dibuat pemerintah sebaiknya diberikan alternatif kalau gross spolit seperti apa, kalau cost recovery seperti apa supaya fair sehingga investor bisa memilih. Ini karena hasilnya gross split dalam tiga tahun terakhir masih belum diketahui apakah lebih banyak produksinya atau tidak,” tegasnya .

Ia mengatakan yang banyak menggunakan skema gross split adalah blok- blok produksi yang sudah habis masa kontraknya. Dari analisis teknik dan bisnis ada kontrak migas yang bagus menggunakan gross split kaitannya dengan efisiensi. “Gross split bisa berlaku kalau blok-blok produksinya sudah diketahui dan sudah pasti ada cadangan migasnya. Tapi kalau masih eksplorasi, biasanya investor lebih suka kalau biaya eksplorasinya bisa ditanggung balik atau dibayar kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Andang, blok eksplorasi dan blok produksi berbeda dan dari pengamatannya investor blok eksplorasi lebih  banyak menyukai kalau skemanya cost recovery. 

Sebelumnya, Andang pernah mengkritik rencana Menteri ESDM Ignasius Jonan saat akan menerapkan skema baru gross split. Ia menyorot bahwa skema ini bisa mengancam ketahanan energi. Salah satu kelemahan skema gross split adalah berkurangnya kontrol negara atas produksi migas nasional. Bahkan kontrol negara bisa hilang sama sekali yang  akan menurunkan ketahanan energi nasional terutama pada aspek ketersediaan energi.

Selain produksi migas, kontrol negara atas pengelolaan cadangan juga bisa berkurang dan hilang. Hal ini bisa berujung pada melesetnya produksi migas, akibat dari kerusakan cadangan yang pada akhirnya juga akan menurunkan ketahanan energi nasional. Dengan skema baru ini, Andang melihat keinginan pemerintah meningkatkan kegiatan eksplorasi migas tiga kali lipat dari sebelumnya dalam lima tahun ke depan akan sulit tercapai. Penyebabnya, para kontraktor akan lebih mengutamakan efisiensi biaya dan menggenjot produksi untuk penerimaan daripada berisiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi. Apalagi tidak ada cost recovery.

Lebih lanjut ia menilai pengembangan lapangan marginal dan perolehan minyak lanjutan (Enhanced Oil Recovery/EOR) akan sulit dikembangkan karena biayanya yang besar dan tingkat pengembalian investasinya kecil. Padahal, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sudah direncanakan, dalam lima tahun ke depan kita akan mulai meningkatkan produksi dari potensi EOR sejumlah 2,5 miliar barel minyak bumi yang masih tersimpan di reservoir. Implementasi transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, tingkat komponen dalam negeri dan  standardisasi juga akan sulit dilakukan. Hal ini disebabkan kurang atau tidak adanya kontrol langsung pemerintah pada proses eksplorasi dan produksi dalam sistem Gross Split PSC.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.