Berkali-Kali Salah Input Data, Komisioner KPU Dilaporkan ke Bawaslu

    0
    1095
    Pojok Bisnis

    Sekali, dua kali salah mungkin rakyat bisa memaklumi, namun dengan kesalahan input yang terjadi berkali-kali dan merugikan salah satu paslon membuat rakyat bertanya-tanya. Tak salah kiranya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    Laporan ini terkait kesalahan dalam melakukan entri data Pilpres 2019 di website https://infopemilu.kpu.go.id  dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilu (Situng) KPU yang tidak sesuai form C1.

    “Kami melaporkan Komisioner KPU RI terkait kesalahan dalam melakukan entri data Pilpres 2019 di website https://infopemilu.kpu.go.id karena data yang diinput KPU RI tidak sesuai dengan hasil perhitungan di TPS pada Form C1,” kata tim advokasi ACTA, Hanfi Fajri dalam keterananya, Sabtu (27/04/2019).

    Dirinya menduga kesalahan tersebut bukan karena human error tapi person error oleh oknum KPU yang mana kesalahan itu sudah diakui oleh Komisinoner KPU dengan jumlah 105 kesalahan entri data. Dirinya melihat kesalahan itu selalu merugikan pasangan calon nomor 02, Prabowo-Sandi.

    Top Mortar gak takut hujan reels

    “Masa iya kesalahan yang dilakukan berkali kali selalu merugikan paslon 02 terus? Kalo namanya human error pasti random lah error-nya, bukan berarti kesalahan tersebut selalu 02 dan tidak pernah 01,” kata Hanfi.

    Baginya, perbedaan angka yang tertulis pada website kpu tersebut dengan Formulir C1 di TPS yang merugikan Paslon 02 selalu berulang ulang secara terstruktur , sistematis dan masif.

    Adapun alasan dirinya menyebut itu masif karena pengurangan angka pada paslon 02 sudah 105 kali dilakukan oleh KPU. Maka, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh KPU tersebut tidak bisa dianggap sepele atau biasa saja.

    Apalagi, menggunakan biaya sangat besar untuk melakukan kegiatan Pemilu, namun diperlakukan tidak adil dan netral. Maka dari itu, dirinya menduga tindakan tersebut tidaklah profesional, terbuka, dan jujur dalam penyelenggaran pemilu.

    “Maka atas tindakan KPU yang menghilangkan suara rakyat merupakan kejahatan pada pemilu terpenuhi unsur unsur Pasal 532 juncto pasal 535 juncto pasal 536 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Hanfi

    DISSINDO
    Top Mortar Semen Instan

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.