Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Ekonomi Bagi-Bagi Untung di Bisnis Monopoli Bawang Putih Impor

Bagi-Bagi Untung di Bisnis Monopoli Bawang Putih Impor

0

Sulit dan meroketnya harga bawang putih di sejumlah daerah membuat masyarakat kesulitan mendapatkan komoditas yang sebagaian besar di ekspor itu. Anehnya harga bawang putih impor itupun tak juga turun padahal pemerintah dalam hal ini Kementrian Pertanian telah memberikan izin impor bawang putih lebih dari 100 ribu ton. Nyatanya harga di pasar masih berkisa Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per kilogram.

Operasi pasar dari Kementrian Pertanian yang telah Meskipun Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang menjual harga bawang putih Rp 30.000/kg juga tak mampu meredam gejolak peningkatan harga bawang putih impor. Bahkan ancaman Menteri Pertanian yang akan mencabut izin impor pelaku impor bawang putih itu pun tak berhasil menjinakkan harga bawang putih impor tersebut.

Gelisah dengan kondisi seperti ini, Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait temuan dan bukti-bukti terkait dugaan praktek monopoli dan rekayasa persaingan usaha tidak sehat di antara importir bawang putih.

Almisbat  menilai para importir bawang putih ituberlindung dibalik kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian RI dan menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kanaikan harga  bawang putih yang terparah sejak tahun 2013.

Anggota Badan Pertimbangan Nasional Almisbat, Syaiful Bahari,  menduga kekosongan pasokan dan naiknya harga bawang putih bukan disebabkan anomali pasar atau harga yang tinggi di negara asal bawang putih impor uaitu Cina. Tapi lebih disebabkan adanya rekayasa pasar dan harga yang dilakukan segelintir importir dengan dukungan kebijakan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

“Menteri Pertanian membuat kesepakatan bersama dengan importir saat operasi pasar di Kramat Jati. Disepakati harga jual bawang putih sebesar Rp25 ribu per kg dalam operasi pasar dan Rp30 ribu per kg ke pedagang retail,” ungkapnya di Kantor KPPU, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2019).

Syaiful mengatakan Kemendag bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan para importir sepakat menentukan harga jual bawang putih sico ke konsumen sebesar Rp35 ribu per kg dan bawang putih kating sebesar Rp40 ribu per kg. Harga jual bawang putih sico gudang importir sebesar Rp20 ribu per kg. Sedangkan HET di retail modern yaitu Rp35 ribu per kg dan di pasar tradisional sebesar Rp32 ribu per kg.

Almisbat menilai penetapan harga yang dipandang sepihak oleh Kementan, Kemendag, dan beberapa importir telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya modal impor dari Cina sampai pelabuhan Indonesia hanya Rp 14.500 per kg. Padahal Desember 2018 harga bawang putih pernah turun sampai Rp 10.000 di tingkat importir.

Dengan operasi pasar saja importir menjual harga yang ditetapkan sepihak masih untung Rp 10.500 per kg. Belum lagi dengan Harga Eceran tertinggi (HET), disparitas keuntungan yang diperoleh Rp 17.500 sampai Rp 20.500 per kg. Berarti masyarakat mensubsidi disparitas keuntungan bawang putih hampir dua kali dari harga modal impor.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version