Berempat.com – Pada 26 Maret 2018 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, terbitnya Perpres tersebut untuk menyederhanakan prosedur sebelumnya tanpa menghilangkan berbagai prinsipnya.
“Semangat dari Perpres yang akan keluar ini adalah prosedur perizinan TKA agar lebih cepat dan lebih responsif terhadap perkembangan zaman termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru, “ kata Hanif saat berdialog di Metro TV, Jakarta, Senin (9/4).
Salah satu contoh penyederhanaan yang dimaksud Hanif seperti TKA tak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memakan waktu lama. Nantinya, perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi.
Namun, Hanif menegaskan sekalipun prosedur dipermudah bukan berarti Indonesia akan kebanjiran TKA. Itu karena tidak semua jabatan bisa diduduki oleh TKA, melainkan hanya jabatan tertentu seperti komisaris, direksi, dan berbagai jabatan keahlian di Indonesia lainnya.
Dengan begitu, pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan yang terbatas dan bersifat pada kemampuan individu. Menurut Hanif, posisi paling rendah yang boleh diisi TKA adalah teknisi. “Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi,” tegas Hanif.
Selain itu, Hanif menegaskan bahwa TKA tidak akan bebas bekerja di Indonesia karena pemerintah mengendalikan melalui perizinan dan syara masuk yang cukup ketat. Di antaranya seperti syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya.
Dalam rapat terbatas Maret lalu, Jokowi pun menegaskan agar adanya koordinasi dan integrasi antarkementerian dalam menata masuknya TKA ke Indonesia.
“Sangat penting pengendalian dan pengawasan terpadu. Ini harus betul-betul dikonsolidasikan,” ucap Jokowi seperti ditulis CNN Selasa (6/3).
Pada akhirnya, Hanif sendiri meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir dan terpengaruh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menyusul terbitnya Perpres tersebut.
“Perpres bukan bertujuan untuk membebaskan TKA, tapi sekedar memudahkan prosedur, birokrasi, sehingga investasi makin banyak dan lapangan kerja makin tercipta. Lapangan kerja tercipta, pasti untuk rakyat Indonesia, bukan untuk yang lain,” sambung Hanif.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya peningkatan TKA di tahun 2017 meningkat menjadi 126 ribu atau 69,85% dibanding tahun 2016 yang hanya mencatat 74.813 orang. Tercatat TKA di Indonesia paling banyak berasal dari Tiongkok, kemudian disusul Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura.