Peraturan Baru Tenaga Kerja Asing Terbit, Menaker: Prosedur Lebih Sederhana

0
743
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. (Dok. Kemnaker)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Peraturan Baru Tenaga Kerja Asing (TKA) telah terbit. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA. Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, terbitnya Perpres tersebut untuk menyederhanakan prosedur sebelumnya tanpa menghilangkan berbagai prinsipnya.

Hanif menegaskan bahwa penggunaan TKA tetap harus selektif untuk memenuhi berbagai jabatan yang memerlukan kompetensi khusus. Jadi, Perpres TKA tersebut lebih kepada menyederhanakan prosedur, birokrasi dan mekanismenya tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA.

“Semangat dari Perpres yang akan keluar ini adalah prosedur perizinan TKA agar  lebih cepat dan lebih responsif terhadap perkembangan zaman termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru, “ kata Menaker Hanif saat berdialog di Metro TV Jakarta, Senin (9/4).

Salah satu contoh penyederhanaan birokrasi seperti menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu cukup lama. Sehingga nantinya perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi.

PT Mitra Mortar indonesia

“Intinya, semua hal terkait soal perizinan bukan hanya soal TKA, tapi juga perizinan tenaga kerja di dalam negeri. Misalnya isu  Pekerja Migran Indonesia (PMI) mau keluar negeri, ini juga kita reformasi. Jangan sampai orang mau bekerja keluar negeri, butuh waktu bertele-tele dan panjang. Sementara secara kualitatif dia memenuhi syarat untuk bekerja keluar negeri,” ujar Hanif.

Selain itu, Hanif mengungkapkan bahwa tujuan lain terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA ini untuk meningkatkan investasi yang nantinya pun akan memperluas kesempatan kerja di Indonesia.

Karena dengan masuknya investasi, maka kebutuhan tenaga kerja pada berbagai tingkat ketrampilan akan tinggi.

Selain menyederhanakan prosedur, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, kepastian berusaha, mengurangi ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.

“Dalam Perpres tersebut diatur pengaturan baru masuknya TKA akan mempermudah prosedur dan ketenangan berinvestasi di Indonesia dengan kepastian hukum dan berusaha bagi investor dan TKA. Namun persyaratan dan ketentuan tetap ketat,“ tegas Hanif.

Lebih lanjut, Hanif memaparkan data Indeks Kemudahan Berbisnis 2018 yang dirilis oleh Bank Dunia pada awal November 2017, Indonesia berada pada peringkat ke-72 dari total 190 negara.

Peringkat tersebut masih berada di bawah Singapura yang menduduki peringkat 2 dengan nilai 84,57, dan beberapa negara ASEAN lainnya. Malaysia sendiri ada di peringkat 24 dengan nilai 78,43, Thailand peringkat 26 dengan nilai 77,44, dan Brunei Darussalam di posisi 56 dengan nilai 70,60, dan Vietnam di posisi 68 dengan nilai 67,93.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.