
Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal dalam dua penindakan yang berlangsung di wilayah Malang Raya dan Kota Batu pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dari operasi tersebut, petugas menyita 5.359 bungkus atau 106.324 batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai perkiraan mencapai Rp161,9 juta.
Penindakan pertama bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil jenis MPV. Petugas kemudian melakukan patroli di sejumlah jalur distribusi, mulai dari Gondanglegi, Bululawang, hingga Sukun. Kendaraan yang dicurigai akhirnya ditemukan melintas di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang.
Setelah melakukan pengejaran, petugas menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, untuk pemeriksaan. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 5.300 bungkus atau 105.200 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyebut nilai barang yang diamankan dalam penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp160.222.000. Sementara itu, potensi kerugian negara sebesar Rp80.879.200 berhasil dicegah.
Bukan Cuma di Malang, Pengiriman Rokok Ilegal di Kota Batu Turut Ditindak!
Penindakan berikutnya dilakukan melalui operasi gabungan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu. Pemeriksaan menyasar sejumlah toko di Dusun Lemah Putih, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan 59 bungkus atau 1.124 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.691.540, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp851.944 yang berhasil dicegah.
Secara keseluruhan, kedua penindakan tersebut menunjukkan bahwa peredaran dan pengiriman rokok ilegal masih menjadi perhatian petugas di wilayah Malang Raya. Seluruh barang sitaan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Johan menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan melalui patroli darat dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat berperan aktif dalam mendukung pengawasan distribusi rokok serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan cukai.






