Transformasi industri hijau mulai dipandang sebagai peluang ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing manufaktur Indonesia. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai, penerapan efisiensi energi dan pengurangan emisi mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan, termasuk melalui perdagangan karbon yang memungkinkan penghematan emisi diperdagangkan di pasar karbon.
Menurut Sarmuji, pelaku industri yang berhasil menekan emisi dapat memperoleh manfaat ekonomi sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan produksi. Skema tersebut diharapkan mendorong perusahaan memperbaiki efisiensi operasional dan memperkuat posisi produk nasional di pasar internasional.
Pemerintah juga berupaya mendampingi pelaku usaha melalui regulasi dan panduan teknis agar penerapan prinsip industri hijau dapat berjalan sesuai ketentuan. Dengan dukungan tersebut, transisi menuju proses produksi yang lebih ramah lingkungan diharapkan menjadi peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi sektor manufaktur.
Kemenperin Tingkatkan Pengawasan Standardisasi Industri
Selain mendorong industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengawasan standardisasi dan sertifikasi untuk menjaga kualitas produk di pasar. Sarmuji menegaskan, penerapan standar menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan industri nasional.
Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga bertambah menjadi 78 merek, dibandingkan 73 merek pada periode sebelumnya.
Pada Oktober hingga November 2026, pemerintah merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek. Pemeriksaan dilakukan di pabrik maupun pasar, termasuk melalui pengujian sampel produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan produk lokal maupun impor memenuhi standar mutu yang berlaku. Langkah ini sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai ketentuan.
Penerapan SNI Wajib Masih Terbatas
Meski pengawasan diperkuat, cakupan penerapan SNI Wajib masih perlu diperluas. Dari total 5.552 SNI di sektor industri, baru 131 standar atau sekitar 2,4 persen yang berstatus wajib.
Perluasan standardisasi dan pengembangan industri hijau dapat menjadi peluang ekonomi bagi produsen yang mampu meningkatkan kualitas, efisiensi, serta daya saing produknya. Jika dijalankan secara konsisten, kedua langkah tersebut berpotensi memperkuat industri nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tengah persaingan pasar global.
