Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata kelola Transaksi Pinjol dengan mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online menyampaikan data pendanaan secara lengkap, akurat, mutakhir, utuh, dan tepat waktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026.
Aturan baru ini menjadi bagian dari langkah OJK membangun sistem pelaporan industri pinjaman online yang lebih terintegrasi. Data yang disampaikan penyelenggara diharapkan dapat membantu regulator melakukan pengawasan secara lebih cepat sekaligus mendeteksi risiko yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Dengan data yang lebih berkualitas, pengawasan dapat dilakukan secara akurat dan berbasis risiko.
“Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat dan berbasis risiko,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Sistem Pelaporan Transaksi Pinjol Diperkuat
Berdasarkan aturan tersebut, penyampaian Transaksi Pinjol dilakukan melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK. Penyelenggara juga diwajibkan mengirimkan data transaksi pendanaan kepada asosiasi melalui sistem Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK 8/2026 turut mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana. Informasi tersebut dapat digunakan penyelenggara untuk mendukung penyaluran pembiayaan, penerapan manajemen risiko, serta memenuhi ketentuan regulator.
Namun, pemanfaatan data dibatasi untuk kepentingan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembatasan ini ditujukan untuk menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus melindungi data pengguna.
Dari sisi tata kelola, setiap penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi. Perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaporan maupun penggunaan informasi penerima dana.
Perlindungan Data Jadi Perhatian OJK
OJK juga mewajibkan penyelenggara melakukan audit internal secara berkala terhadap sistem pelaporan. Pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem, harus diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan data.
Penyelenggara dan asosiasi pinjaman daring dilarang memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan hukum. Tanggung jawab penggunaan data juga berada pada penyelenggara sesuai tujuan yang diperbolehkan.
Jika kewajiban tersebut dilanggar, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif. Ketentuan ini diharapkan meningkatkan disiplin pelaku usaha dan menjaga kredibilitas ekosistem Transaksi Pinjol.





