Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadapi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja dengan menghadirkan langkah konkret melalui kebijakan baru. Salah satu upaya tersebut diwujudkan lewat pembentukan satuan tugas khusus yang berfokus pada Mitigasi PHK, sebagai bagian dari strategi perlindungan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 resmi diterbitkan untuk membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mengantisipasi risiko kehilangan pekerjaan yang dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman PHK. Ia memastikan bahwa langkah Mitigasi PHK akan dijalankan secara aktif untuk melindungi para pekerja dari dampak krisis maupun tekanan industri.
Presiden juga menekankan bahwa negara memiliki kapasitas untuk turun tangan apabila terjadi kondisi darurat di sektor usaha. Dalam situasi di mana perusahaan tidak lagi mampu bertahan, pemerintah disebut siap mengambil langkah strategis demi menjaga keberlangsungan lapangan kerja. Pendekatan ini menjadi bagian dari kerangka besar Mitigasi PHK yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Satgas Dibentuk, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja
Selain pembentukan satgas, pemerintah juga mengandalkan penguatan perlindungan sosial sebagai bantalan ekonomi masyarakat. Tahun ini, alokasi anggaran perlindungan sosial disebut mencapai Rp500 triliun, yang ditujukan untuk membantu kelompok berpenghasilan rendah tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi. Kebijakan ini dinilai saling melengkapi dengan program Mitigasi PHK, karena tidak hanya menjaga pekerja tetap bekerja, tetapi juga melindungi mereka jika kehilangan penghasilan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden mengingatkan jajaran menteri untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat. Ia menegaskan bahwa parameter utama dalam perumusan kebijakan adalah dampaknya terhadap masyarakat kecil, termasuk para pekerja yang rentan terdampak PHK.
Pendekatan ini mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada perlindungan sosial dan stabilitas tenaga kerja. Pembentukan Satgas Mitigasi PHK dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat respons pemerintah terhadap potensi gejolak ketenagakerjaan, sekaligus memastikan koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif.





