
Pemerintah memastikan program BHR Ojol 2026 akan kembali diberikan kepada para pengemudi ojek online menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja di sektor ekonomi digital yang berstatus mitra aplikasi. Tahun ini, sekitar 850 ribu pengemudi dan kurir diperkirakan akan menerima bonus tersebut.
Ketentuan mengenai BHR Ojol 2026 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut, perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi diminta menyalurkan bonus keagamaan kepada para mitra yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemerintah menilai kehadiran BHR Ojol 2026 menjadi salah satu langkah untuk mendukung kesejahteraan para pekerja sektor kemitraan. Selama ini, para pengemudi ojol dan kurir aplikasi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi digital, mulai dari layanan transportasi hingga pengiriman barang dan makanan.
Selain itu, bonus keagamaan ini diharapkan dapat membantu para mitra menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang Lebaran. Pada periode tersebut, pengeluaran rumah tangga umumnya meningkat sehingga tambahan pendapatan dinilai cukup berarti bagi para pengemudi.
Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026
Mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kemnaker, penyaluran BHR Ojol 2026 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Dengan demikian, pencairan BHR Ojol 2026 kemungkinan besar dilakukan paling lambat pada 14 Maret 2026. Pemerintah berharap waktu penyaluran tersebut memberi kesempatan bagi para mitra untuk memanfaatkan dana bonus sebelum memasuki periode Lebaran.
Meski ditujukan bagi mitra aplikasi, tidak semua pengemudi otomatis berhak menerima BHR Ojol 2026. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bonus dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Salah satu syarat utama adalah pengemudi atau kurir harus tercatat sebagai mitra aktif pada platform aplikasi dalam kurun waktu minimal 12 bulan terakhir. Ketentuan ini bertujuan memastikan bonus diberikan kepada mitra yang memang aktif bekerja dan berkontribusi pada layanan platform.
Skema Perhitungan Bonus untuk Mitra Ojol
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal, perhitungan BHR Ojek Online 2026 dilakukan dengan pendekatan yang berbeda. Bonus untuk mitra pengemudi dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih yang diperoleh selama satu tahun terakhir.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa nilai bonus yang diberikan paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata penghasilan bersih selama 12 bulan. Bonus itu nantinya akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui sistem pembayaran yang tersedia di masing-masing aplikasi.
Pemerintah juga mengungkapkan bahwa total dana yang dialokasikan untuk program BHR untuk Ojek Online 2026 mencapai sekitar Rp220 miliar. Nilai ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp110 miliar.
Peningkatan tersebut merupakan hasil komitmen dari sejumlah perusahaan aplikator besar yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan seperti GoTo dan Grab disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar untuk mendukung pemberian bonus kepada para mitra pengemudi.




