Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SEMARAK) 2026. Menjelang bulan puasa, perhatian masyarakat tertuju pada Batas Penukaran Uang Baru yang ditetapkan otoritas moneter karena menjadi acuan utama sebelum melakukan pemesanan melalui layanan kas keliling.
Layanan ini memanfaatkan aplikasi PINTAR yang bisa diakses secara daring. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan mulai dibuka pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota terpenuhi. Sementara masyarakat di luar Jawa dapat mulai mendaftar sehari setelahnya, yakni 27 Februari 2026 pada jam yang sama.
Bank Indonesia menegaskan program ini bertujuan memastikan ketersediaan uang layak edar selama Ramadan dan Idulfitri, sekaligus mengurangi antrean fisik di kantor perbankan. Dengan sistem reservasi digital, masyarakat diminta menentukan lokasi kas keliling dan jadwal kedatangan terlebih dahulu.
Terkait Batas Penukaran Uang Baru, setiap orang hanya diperkenankan menukar uang hingga Rp5.300.000. Nilai tersebut merupakan batas maksimal dalam satu kali penukaran pada program SERAMBI 2026.
Adapun rincian pecahan yang disediakan cukup lengkap. Untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, masing-masing dibatasi maksimal 50 lembar. Pecahan Rp10.000 serta Rp5.000 dapat ditukar hingga 100 lembar. Begitu pula pecahan Rp2.000 dan Rp1.000 yang juga maksimal 100 lembar per orang. Ketentuan ini berlaku merata pada seluruh titik layanan kas keliling.
Jadwal dan Ketentuan Serta Batas Penukaran Uang Baru
Pelaksanaan penukaran uang berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026 di berbagai titik kas keliling yang telah diumumkan melalui sistem PINTAR. Masyarakat wajib datang sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
Bank Indonesia menekankan kembali bahwa Batas Penukaran Uang Baru diberlakukan untuk menjaga pemerataan distribusi uang pecahan kecil. Pada periode Ramadan, kebutuhan uang tunai biasanya meningkat tajam, terutama untuk tradisi berbagi uang kepada keluarga dan anak-anak.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat penukaran. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak, serta membawa kartu identitas. Uang yang akan ditukarkan harus sesuai nominal pemesanan.
Selain itu, uang lama harus dalam kondisi rapi, tidak diremas, tidak distaples, tidak dicoret, dan tidak basah. Penggantian akan diberikan dengan nominal yang sama selama keaslian uang masih dapat dikenali.
Bank Indonesia juga mengingatkan bahwa Batas Penukaran Uang Baru tidak bisa diakumulasi dengan pemesanan berulang menggunakan identitas yang sama. Sistem akan melakukan verifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Pemesanan Melalui Aplikasi PINTAR
Proses penukaran diawali dengan mengakses laman pintar.bi.go.id. Setelah masuk, pengguna memilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling, lalu menentukan provinsi dan lokasi layanan.
Selanjutnya masyarakat memilih jadwal penukaran, kemudian mengisi data diri meliputi nama, NIK, nomor telepon, dan email aktif. Setelah menentukan jumlah uang sesuai ketentuan Batas Penukaran Uang Baru, pemohon tinggal mengonfirmasi pesanan.
Bukti pemesanan akan dikirimkan melalui email dan harus dibawa saat datang ke lokasi. Petugas akan memverifikasi identitas sebelum penukar menyerahkan uang lama dan menerima uang baru sesuai pesanan.
Bank Indonesia berharap layanan ini membuat distribusi uang pecahan kecil lebih tertib serta mengurangi praktik penjualan uang baru dengan harga premium yang kerap muncul menjelang Lebaran. Program SEMARAK sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran transaksi tunai selama periode hari raya, ketika aktivitas konsumsi masyarakat meningkat signifikan.





