Menanti Pengumuman UMP Jakarta, Pramono Pastikan Sesuai Aturan dan Naik

0
54
Menanti Pengumuman UMP Jakarta, Pramono Pastikan Sesuai Aturan dan Naik
Menanti Pengumuman UMP Jakarta, Pramono Pastikan Sesuai Aturan dan Naik (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan besaran UMP Jakarta akan diumumkan secara resmi pada Rabu, 24 Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan setelah seluruh rangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dinyatakan selesai.

Pramono menyampaikan, keputusan mengenai UMP Jakarta sebenarnya telah diambil dan tidak lagi menyisakan perbedaan pandangan. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk mengumumkannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sebenarnya keputusannya sudah ada dan sudah selesai. Tapi kami akan mengumumkannya besok, Rabu, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Yang jelas, sudah putus,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, secara administratif keputusan tersebut juga telah ditindaklanjuti. Pramono mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum penetapan upah minimum tersebut.

PT Mitra Mortar indonesia

Menurut Pramono, proses penetapan UMP Jakarta telah melalui pembahasan panjang. Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah rapat untuk menghitung dan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi sebelum akhirnya menyerahkan keputusan akhir kepada Gubernur.

Meski begitu, Pramono memilih untuk tidak mengungkap besaran kenaikan UMP Jakarta kepada publik sebelum pengumuman resmi dilakukan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari spekulasi yang berlebihan di tengah masyarakat.

“Besok saja diumumkan. Besok ditanya lagi, nanti saya sampaikan secara resmi,” ucapnya.

Penetapan UMP Jakarta Tetap Mengacu Regulasi Nasional

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta dilakukan dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang mengatur mekanisme pengupahan.

“Saya dari dulu terlibat dalam penyusunan peraturan di pemerintah pusat. Jadi saya paham betul bahwa penetapan upah minimum harus taat aturan dan tidak bisa sembarangan,” kata Pramono.

Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jakarta. Pemerintah daerah, kata Pramono, berupaya menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kesejahteraan buruh.

Sebelumnya, Pramono sempat menyampaikan komitmen bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan UMP 2026 lebih cepat dibandingkan target nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.

Meski tidak merinci angka kenaikan, Pramono memastikan UMP Jakarta untuk tahun 2026 dipastikan mengalami peningkatan. Besaran kenaikan tersebut, menurutnya, disesuaikan dengan formula yang telah ditetapkan, termasuk mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan.

“Yang pasti ada kenaikan. Karena ada rumus dan rentangnya, tinggal disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Pramono.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan