
Pemerintah menyiapkan skema Penghapusan KUR sebagai bagian dari langkah strategis untuk merespons dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Kebijakan ini diarahkan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah agar tidak semakin tertekan akibat terganggunya aktivitas ekonomi pascabencana, sekaligus menjaga stabilitas sektor pembiayaan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Dalam laporannya, Airlangga memaparkan bahwa total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari total tersebut, kredit yang terdampak langsung oleh bencana tercatat sebesar Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.
Airlangga menjelaskan, pemerintah memandang Penghapusan KUR sebagai langkah darurat untuk memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha yang usahanya terhenti atau mengalami kerusakan berat. Melalui kebijakan ini, debitur terdampak dibebaskan sementara dari kewajiban membayar angsuran pokok dan bunga. Sementara itu, lembaga penyalur tetap menerima pembayaran pokok dan bunga karena pemerintah menanggung subsidi bunga atau margin KUR reguler.
Skema Relaksasi dan Perlindungan Debitur
Dalam pelaksanaannya, status kolektibilitas kredit para debitur tetap dijaga hingga posisi 30 November 2025. Artinya, para pelaku usaha tidak langsung dikategorikan sebagai debitur bermasalah atau gagal bayar. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan perbankan sekaligus mencegah tekanan lanjutan terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak.
Selain Penghapusan KUR, pemerintah juga menyiapkan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR existing. Relaksasi tersebut mencakup perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran (grace period), serta penyesuaian suku bunga. Airlangga menyebutkan, pada 2026 pemerintah akan meniadakan bunga atau margin KUR bagi debitur terdampak, sebelum kembali menetapkan bunga sebesar tiga persen pada 2027 sebagai tahap pemulihan bertahap.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk memulihkan kegiatan produksi dan distribusi tanpa dibebani kewajiban keuangan yang berat. Pemerintah menilai pendekatan bertahap lebih efektif dibandingkan pengetatan yang justru berisiko mematikan usaha kecil di daerah bencana.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi di sisi administrasi. Debitur yang kehilangan dokumen penting seperti KTP, Nomor Induk Pajak, maupun Surat Keterangan Usaha akibat bencana diberikan kelonggaran hingga enam bulan untuk melengkapi persyaratan tersebut. Langkah ini diambil agar akses pembiayaan tidak terhambat oleh kendala administratif yang bersifat force majeure.
Melalui kombinasi Penghapusan KUR dan berbagai relaksasi pendukung, pemerintah berharap proses pemulihan ekonomi daerah dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memastikan UMKM tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional pascabencana.




