
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri langsung prosesi penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025). Acara ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang merugikan perekonomian nasional.
Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian dilanjutkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. Momen ini menjadi simbol kolaborasi lintas lembaga dalam mengembalikan kekayaan negara yang sempat disalahgunakan oleh pihak swasta.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pengembalian Barang Rampasan Negara ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam. “Pagi ini kita sama-sama menyaksikan penyerahan aset rampasan negara dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum. Ini langkah penting dalam menghentikan kebocoran kekayaan bangsa,” ujar Prabowo di hadapan awak media.
Aset Bernilai Triliunan Rupiah Kembali ke Negara
Aset yang diserahkan kepada PT Timah Tbk mencakup berbagai jenis barang bernilai tinggi, di antaranya:
-
108 unit alat berat
-
99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
-
94,47 ton crude tin dalam 112 balok
-
29 bundle logam timah Rfe (29 ton)
-
53 unit kendaraan
-
22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi
-
6 unit smelter
-
195 unit alat pertambangan
-
1 unit mess karyawan
-
680.687,6 kg logam timah
Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang juga telah disetorkan ke kas negara, meliputi Rp202,7 miliar, USD3,15 juta, JPY53 juta, SGD524 ribu, serta sejumlah nominal dalam euro, won, dan dolar Australia.
Presiden Prabowo memperkirakan total nilai Barang Rampasan Negara tersebut mencapai Rp6–7 triliun, belum termasuk potensi nilai tambahan dari logam tanah jarang (rare earth/monasit). “Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp7 triliun. Tapi monasit yang belum dihitung bisa jauh lebih tinggi, mencapai sekitar 200 ribu dolar per ton,” jelasnya.
Langkah Tegas Pemerintah terhadap Tambang Ilegal
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah bisa mencapai Rp300 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan nasional yang harus segera dihentikan.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan kekayaan alam bangsa disalahgunakan. Dari enam perusahaan saja, kerugian negara sudah mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan bersama,” tegas Prabowo.
Penyerahan Barang Rampasan Negara ini menjadi penanda komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Selain memulihkan kerugian negara, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait, pemerintah bertekad menjadikan momen ini sebagai awal dari reformasi menyeluruh dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.




