Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis 3.912 WNI Pindah Jadi Warga Singapura, Bahlil Pertanyakan Nasionalisme

3.912 WNI Pindah Jadi Warga Singapura, Bahlil Pertanyakan Nasionalisme

0
3.912 WNI Pindah Jadi Warga Singapura, Bahlil Pertanyakan Nasionalisme (Ilustrasi Foto)

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih untuk mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Singapura selama periode 2019 hingga 2022. Keputusan ini didorong oleh alasan utama, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup akibat menurunnya peluang kerja di Indonesia.

Tanggapan Bahlil Lahadalia Mengenai Penurunan Lapangan Kerja

Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan tidak sesuai dengan data yang ada. Berdasarkan hasil realisasi investasi pada Januari hingga Juni 2023, sebesar Rp 678,7 triliun telah diinvestasikan, dan tenaga kerja yang terserap mencapai 849.181 orang.

Bahlil juga menjelaskan bahwa tren penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sejak kuartal III-2021, yaitu 288.687 orang, kemudian bertambah menjadi 295.491 orang di kuartal IV-2021, 319.013 orang pada kuartal I-2022, dan 320.534 orang di kuartal II-2022.

“Jadi, alasan kurangnya lapangan pekerjaan sebenarnya tidak relevan. Jika mereka ingin bekerja di luar negeri, itu adalah hak mereka. Semoga saja dalam 10 tahun mereka sadar dan kembali ke Indonesia,” ujar Bahlil pada Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut, Bahlil juga mempertanyakan rasa kebangsaan dan nasionalisme dari mereka yang memilih berpindah kewarganegaraan hanya karena merasa nyaman di negara lain. “Jika semua orang berpikir seperti itu, lalu siapa yang akan mengurus negara ini? Tapi bagaimanapun, itu adalah pilihan mereka, dan kita harus menghormatinya,” tegasnya.

Prosedur dan Biaya Pengajuan Kewarganegaraan Singapura

Untuk menjadi Warga Negara Singapura, seseorang harus melalui beberapa tahap, salah satunya adalah mengajukan permohonan dan membayar sejumlah biaya. Berdasarkan informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seorang dewasa dengan status Permanent Resident (PR) harus membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000 untuk proses pengajuan. Biaya ini tidak dapat dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Apabila disetujui, pemohon dikenakan biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan.

Untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dari orang tua berkewarganegaraan Singapura, biaya pengajuan sebesar S$ 18 atau sekitar Rp203.400, dan jika diterima, ada biaya tambahan sebesar S$ 10.

Sebaliknya, proses naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) memerlukan biaya yang lebih besar. Menurut informasi dari situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp50.000.000. Untuk mereka yang menikah campur, dikenakan biaya Rp15.000.000, sementara bagi WNA yang berjasa atau berkepentingan dengan negara, dikenakan biaya Rp2.500.000. Selain itu, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya sebesar Rp5.000.000.

Exit mobile version