Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Bank Wajib Punya Rencana Pemulihan, OJK Keluarkan Peraturan Baru!

Bank Wajib Punya Rencana Pemulihan, OJK Keluarkan Peraturan Baru!

0
Bank Wajib Punya Rencana Pemulihan, OJK Keluarkan Peraturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru melalui POJK 5/2024 yang mengatur tentang rencana pemulihan bagi bank. Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah kewajiban bagi bank untuk memiliki rencana aksi pemulihan.

Rencana aksi pemulihan adalah strategi yang ditetapkan untuk menangani kemungkinan masalah keuangan yang mungkin dihadapi oleh sebuah bank. Sebelumnya, hanya bank-bank sistemik yang diwajibkan untuk menyusun rencana tersebut.

Dalam rencana aksi pemulihan, bank harus mencantumkan setidaknya opsi pemulihan dan menjelaskan dengan rinci strategi pemulihan yang akan diambil. Evaluasi dan pengujian terhadap rencana tersebut juga harus dilakukan secara berkala.

Penerbitan POJK 5/2024: Langkah OJK dalam Mengatasi Permasalahan Bank

POJK terbaru ini juga menetapkan kewajiban bagi bank dan Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) untuk menggunakan instrumen keuangan tertentu guna mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal bank. Instrumen ini dapat berwujud sebagai tabungan, obligasi, atau investasi yang memiliki sifat modal.

Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut: Bank kategori KBMI 3 harus melaksanakan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2025; untuk Bank KBMI 2, batas waktu adalah tanggal 31 Desember 2026; dan Bank KBMI 1 harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2027.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa POJK ini bertujuan untuk mendeteksi dan mengatasi permasalahan bank dengan lebih cepat, terutama di tengah situasi geopolitik global yang tidak stabil yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.

Dian menyatakan harapannya bahwa penerbitan POJK ini akan lebih memotivasi sektor perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Tanggapan dari Pihak Bank dan Ahli

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Banten, Rodi Judo, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji aturan tersebut dengan seksama sebelum memberikan komentar lebih lanjut. Ia mengakui bahwa laporan seperti rencana aksi pemulihan dapat membantu bank dalam menyelesaikan masalah dengan bantuan evaluasi dari OJK.

Wakil Direktur Utama OK Bank, Hendra Lie, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempelajari secara detail aturan baru tersebut sebelum memberikan komentar lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa setiap perubahan akan diadaptasi sesuai kebutuhan aturan baru tersebut.

Moch Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), mengatakan bahwa aturan ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama di sektor perbankan. Namun, ia menyadari bahwa tidak semua bank akan mudah memenuhi ketentuan tersebut, terutama bagi bank-bank dengan modal menengah kecil atau kecil.

Exit mobile version