Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Demi Tingkatkan Produktivitas, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam RAPBN 2024

Demi Tingkatkan Produktivitas, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam RAPBN 2024

0
Demi Tingkatkan Produktivitas, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam RAPBN 2024

Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, telah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 baik di tingkat pusat, daerah, TNI, dan Polri. Kenaikan gaji ini sebesar 8 persen dan diungkapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi juga diusulkan untuk diterapkan pada pensiunan.

Presiden Jokowi menyampaikan, “Kenaikan gaji akan berlaku sebesar 8 persen, dan kenaikan sebesar 12 persen akan diberikan kepada pensiunan.” Pengumuman ini diungkapkan oleh Presiden dalam pidatonya pada acara Penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2024 dan Nota Keuangan, yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Apa Alasan di Balik Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Menurut Jokowi?

Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan ASN

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka. Dengan memberikan kenaikan gaji PNS, diharapkan kinerja ASN dapat ditingkatkan menjadi lebih produktif. Jokowi menyampaikan, “Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.”

Mempercepat Transformasi Ekonomi dan Pembangunan Nasional

Selain itu, Presiden Jokowi berpendapat bahwa kenaikan gaji ASN dapat berkontribusi dalam mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan memberikan kenaikan gaji, diharapkan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional dapat berjalan lebih cepat. Jokowi menyatakan, “Ini diharapkan akan meningkatkan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.”

Mendorong Efisiensi dan Efektivitas Birokrasi

Presiden Jokowi juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Menurutnya, birokrasi pusat dan daerah perlu menjadi lebih efisien, kompeten, dan profesional. Jokowi mendorong agar kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin ditingkatkan untuk mencapai efektivitas yang lebih baik. Ia menjelaskan, “Kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”

Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 ini merupakan langkah kedua yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama masa jabatannya sebagai kepala negara. Sebelumnya, pada tahun 2019, terjadi kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen. Sebelum masa kepemimpinan Jokowi, pada tahun 2015, gaji PNS juga pernah mengalami kenaikan sebesar 6 persen di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Exit mobile version