Awas! TikTok Shop Bisa Mengancam Ekonomi Nasional – Simak Faktanya!

0
569
TikTok Shop
Awas! TikTok Shop Mengancam Ekonomi Nasional - Simak Faktanya!
Pojok Bisnis

Pemerintah Indonesia diingatkan untuk mengawasi dengan cermat perkembangan TikTok Shop yang sedang pesat di negara ini, terutama seiring dengan Project S yang berpotensi mengancam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan banjirnya produk impor.

Per April 2022, jumlah pengguna TikTok di Indonesia mencapai 99 juta orang, menempatkannya di posisi kedua setelah Amerika Serikat sebagai negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia, mencapai 136,4 juta orang.

Izzudin Al Farras, seorang peneliti dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), menyarankan agar pemerintah menaruh perhatian khusus pada perkembangan TikTok, mengikuti contoh beberapa negara lain yang telah melarang penggunaan aplikasi ini karena alasan geopolitik dan masalah budaya yang dianggap tidak sesuai.

“Contohnya, India yang merupakan salah satu penduduk terbesar di dunia, namun TikTok telah dilarang di sana,” ujar Izzudin dalam diskusi publik secara virtual yang diadakan oleh Indef pada Senin (24/7/2023).

PT Mitra Mortar indonesia

Tak hanya persoalan budaya dan geopolitik, kekhawatiran lain yang dimiliki oleh banyak negara adalah potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna TikTok. Di samping itu, keberadaan TikTok Shop juga berisiko menyebabkan banjirnya produk impor yang dapat membahayakan UMKM dan produk dalam negeri.

Sebagai contoh, parlemen Amerika Serikat sebelumnya telah mencurigai bahwa data pengguna TikTok di AS dapat dengan mudah diakses oleh pemerintah China, dan digunakan sebagai alat untuk memanipulasi AS secara keseluruhan.

“Mengingat Indonesia merupakan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia, isu-isu seputar TikTok harus diantisipasi dengan baik,” tambahnya. Pada tahun sebelumnya, nilai transaksi penjualan di TikTok Shop di Indonesia mencapai Rp228 miliar.

Melihat potensi besar tersebut, TikTok berencana untuk melakukan investasi di Indonesia senilai US$10 miliar dalam lima tahun ke depan. Namun, saat ini belum ada kebijakan ketat yang mengatur transaksi melalui TikTok Shop maupun platform social commerce lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 guna mengendalikan penggunaan TikTok Shop di Indonesia.

“Bukan berarti kita harus melarang atau menghambat kemudahan berbisnis, tetapi kita perlu memastikan bahwa penggunaan data pribadi ini aman dan tingkat kesetaraan peluang bisnis tetap diterapkan di Indonesia,” tegas Izzudin.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan