Bisnis skala kecil dan menengah memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Di Indonesia, ada dua istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan jenis bisnis tersebut, yaitu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, sebenarnya terdapat perbedaan karakteristik dan skala bisnis yang membedakan keduanya. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi perbedaan UMKM dan UKM.
UMKM, singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, merujuk pada bisnis yang memiliki jumlah karyawan, aset, dan pendapatan tertentu. Definisi UMKM dapat berbeda-beda di setiap negara, tetapi umumnya mereka termasuk dalam kategori bisnis kecil dan menengah. Di Indonesia, UMKM ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang membaginya menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat aset atau omzet tahunan.
Usaha Mikro
Bisnis dengan aset hingga Rp 50 juta atau omzet tahunan hingga Rp 300 juta.
Usaha Kecil
Bisnis dengan aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Usaha Menengah
Bisnis dengan aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar atau omzet tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Sementara itu, UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah istilah yang lebih umum digunakan untuk menggambarkan bisnis yang beroperasi dalam skala kecil hingga menengah. UKM biasanya mengacu pada bisnis yang tidak termasuk dalam kategori besar atau korporat. UKM bisa mencakup berbagai jenis bisnis, mulai dari toko kelontong dan restoran kecil hingga perusahaan manufaktur skala menengah. Istilah UKM tidak memiliki definisi yang baku dan bisa berbeda di setiap negara atau wilayah.
Salah satu perbedaan utama antara UMKM dan UKM terletak pada kriteria pengukuran, yaitu tingkat aset dan omzet tahunan. UMKM memiliki batasan yang lebih spesifik dan terukur berdasarkan kategori aset atau omzet, sedangkan UKM cenderung lebih fleksibel dalam definisinya. UKM sering kali digunakan sebagai istilah umbrella yang mencakup UMKM dan bisnis kecil serta menengah lainnya.
Meskipun istilah UMKM dan UKM sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan dalam kriteria pengukuran, karakteristik, dan skala bisnis antara keduanya. UMKM lebih terfokus pada bisnis skala mikro, kecil, dan menengah dengan batasan tertentu berdasarkan aset dan omzet, sementara UKM mencakup bisnis kecil dan menengah secara umum. Meskipun memiliki tantangan dan peluang yang berbeda, baik UMKM maupun UKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.